MENU TUTUP

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar Buka Secara Resmi Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Calon Anggota PWI Riau 2025

Ahad, 27 April 2025 | 10:28:46 WIB
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar Buka Secara Resmi Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Calon Anggota PWI Riau 2025

PEKANBARU– Dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme wartawan di Provinsi Riau, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) bagi calon anggota baru. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, ini dibuka secara resmi oleh Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, pada Minggu pagi (27/4/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Dewan Penasehat PWI Riau, Kazaaini KS, jajaran pengurus PWI Riau, serta para pemateri OKK.

Dalam sambutannya, Raja Isyam Azwar menyampaikan rasa harunya atas tingginya antusiasme peserta. "Peserta yang telah memenuhi persyaratan sebanyak 92 orang, dan yang hadir sebanyak 82 peserta. Berdasarkan informasi dari Ketua PWI Pusat, jumlah ini merupakan yang terbanyak dibandingkan provinsi lain. Padahal kita tahu PWI saat ini tengah mengalami dualisme, namun semangat peserta sangat luar biasa," ungkap Raja Isyam.

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini Riau menjadi provinsi dengan jumlah anggota Biasa PWI terbanyak di Indonesia. "Dari total 10.800 anggota Biasa PWI se-Indonesia, 1.048 di antaranya berasal dari Riau. Ini membuktikan bahwa minat menjadi wartawan di Riau sangat tinggi," jelasnya disambut aplaus para peserta.

Dalam kesempatan itu, Raja Isyam Azwar memberikan motivasi agar peserta OKK terus menjunjung tinggi integritas sesuai etika dan kode etik jurnalistik. "PWI Riau berdiri dengan komitmen menjaga etika, kaidah, dan nilai-nilai jurnalistik. Wartawan adalah bagian dari pejuang kemerdekaan, yang dahulu mengabarkan berita kemerdekaan Indonesia melalui media massa dan radio," tuturnya.

Kegiatan OKK ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, serta berpedoman pada Surat Keputusan PWI Pusat tentang pelaksanaan OKK. Selain itu, penyelenggaraan OKK ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pentingnya kompetensi, profesionalisme, dan kebebasan pers yang bertanggung jawab. (Yb)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan