MENU TUTUP

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar Buka Secara Resmi Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Calon Anggota PWI Riau 2025

Ahad, 27 April 2025 | 10:28:46 WIB
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar Buka Secara Resmi Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Calon Anggota PWI Riau 2025

PEKANBARU– Dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme wartawan di Provinsi Riau, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) bagi calon anggota baru. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, ini dibuka secara resmi oleh Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, pada Minggu pagi (27/4/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Dewan Penasehat PWI Riau, Kazaaini KS, jajaran pengurus PWI Riau, serta para pemateri OKK.

Dalam sambutannya, Raja Isyam Azwar menyampaikan rasa harunya atas tingginya antusiasme peserta. "Peserta yang telah memenuhi persyaratan sebanyak 92 orang, dan yang hadir sebanyak 82 peserta. Berdasarkan informasi dari Ketua PWI Pusat, jumlah ini merupakan yang terbanyak dibandingkan provinsi lain. Padahal kita tahu PWI saat ini tengah mengalami dualisme, namun semangat peserta sangat luar biasa," ungkap Raja Isyam.

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini Riau menjadi provinsi dengan jumlah anggota Biasa PWI terbanyak di Indonesia. "Dari total 10.800 anggota Biasa PWI se-Indonesia, 1.048 di antaranya berasal dari Riau. Ini membuktikan bahwa minat menjadi wartawan di Riau sangat tinggi," jelasnya disambut aplaus para peserta.

Dalam kesempatan itu, Raja Isyam Azwar memberikan motivasi agar peserta OKK terus menjunjung tinggi integritas sesuai etika dan kode etik jurnalistik. "PWI Riau berdiri dengan komitmen menjaga etika, kaidah, dan nilai-nilai jurnalistik. Wartawan adalah bagian dari pejuang kemerdekaan, yang dahulu mengabarkan berita kemerdekaan Indonesia melalui media massa dan radio," tuturnya.

Kegiatan OKK ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, serta berpedoman pada Surat Keputusan PWI Pusat tentang pelaksanaan OKK. Selain itu, penyelenggaraan OKK ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pentingnya kompetensi, profesionalisme, dan kebebasan pers yang bertanggung jawab. (Yb)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat