MENU TUTUP

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar Buka Secara Resmi Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Calon Anggota PWI Riau 2025

Ahad, 27 April 2025 | 10:28:46 WIB
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar Buka Secara Resmi Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Calon Anggota PWI Riau 2025

PEKANBARU– Dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme wartawan di Provinsi Riau, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) bagi calon anggota baru. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, ini dibuka secara resmi oleh Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, pada Minggu pagi (27/4/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Dewan Penasehat PWI Riau, Kazaaini KS, jajaran pengurus PWI Riau, serta para pemateri OKK.

Dalam sambutannya, Raja Isyam Azwar menyampaikan rasa harunya atas tingginya antusiasme peserta. "Peserta yang telah memenuhi persyaratan sebanyak 92 orang, dan yang hadir sebanyak 82 peserta. Berdasarkan informasi dari Ketua PWI Pusat, jumlah ini merupakan yang terbanyak dibandingkan provinsi lain. Padahal kita tahu PWI saat ini tengah mengalami dualisme, namun semangat peserta sangat luar biasa," ungkap Raja Isyam.

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini Riau menjadi provinsi dengan jumlah anggota Biasa PWI terbanyak di Indonesia. "Dari total 10.800 anggota Biasa PWI se-Indonesia, 1.048 di antaranya berasal dari Riau. Ini membuktikan bahwa minat menjadi wartawan di Riau sangat tinggi," jelasnya disambut aplaus para peserta.

Dalam kesempatan itu, Raja Isyam Azwar memberikan motivasi agar peserta OKK terus menjunjung tinggi integritas sesuai etika dan kode etik jurnalistik. "PWI Riau berdiri dengan komitmen menjaga etika, kaidah, dan nilai-nilai jurnalistik. Wartawan adalah bagian dari pejuang kemerdekaan, yang dahulu mengabarkan berita kemerdekaan Indonesia melalui media massa dan radio," tuturnya.

Kegiatan OKK ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, serta berpedoman pada Surat Keputusan PWI Pusat tentang pelaksanaan OKK. Selain itu, penyelenggaraan OKK ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pentingnya kompetensi, profesionalisme, dan kebebasan pers yang bertanggung jawab. (Yb)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan