MENU TUTUP

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar Buka Secara Resmi Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Calon Anggota PWI Riau 2025

Ahad, 27 April 2025 | 10:28:46 WIB
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar Buka Secara Resmi Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Calon Anggota PWI Riau 2025

PEKANBARU– Dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme wartawan di Provinsi Riau, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) bagi calon anggota baru. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, ini dibuka secara resmi oleh Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, pada Minggu pagi (27/4/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Dewan Penasehat PWI Riau, Kazaaini KS, jajaran pengurus PWI Riau, serta para pemateri OKK.

Dalam sambutannya, Raja Isyam Azwar menyampaikan rasa harunya atas tingginya antusiasme peserta. "Peserta yang telah memenuhi persyaratan sebanyak 92 orang, dan yang hadir sebanyak 82 peserta. Berdasarkan informasi dari Ketua PWI Pusat, jumlah ini merupakan yang terbanyak dibandingkan provinsi lain. Padahal kita tahu PWI saat ini tengah mengalami dualisme, namun semangat peserta sangat luar biasa," ungkap Raja Isyam.

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini Riau menjadi provinsi dengan jumlah anggota Biasa PWI terbanyak di Indonesia. "Dari total 10.800 anggota Biasa PWI se-Indonesia, 1.048 di antaranya berasal dari Riau. Ini membuktikan bahwa minat menjadi wartawan di Riau sangat tinggi," jelasnya disambut aplaus para peserta.

Dalam kesempatan itu, Raja Isyam Azwar memberikan motivasi agar peserta OKK terus menjunjung tinggi integritas sesuai etika dan kode etik jurnalistik. "PWI Riau berdiri dengan komitmen menjaga etika, kaidah, dan nilai-nilai jurnalistik. Wartawan adalah bagian dari pejuang kemerdekaan, yang dahulu mengabarkan berita kemerdekaan Indonesia melalui media massa dan radio," tuturnya.

Kegiatan OKK ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, serta berpedoman pada Surat Keputusan PWI Pusat tentang pelaksanaan OKK. Selain itu, penyelenggaraan OKK ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pentingnya kompetensi, profesionalisme, dan kebebasan pers yang bertanggung jawab. (Yb)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran