MENU TUTUP

Jika Irwan Saputra Ditetapkan Tersangka, PAN Kampar Siapkan PAW Antara Idris dan Jonnedi Alias Jon Slank

Ahad, 22 Juni 2025 | 22:45:21 WIB
Jika Irwan Saputra Ditetapkan Tersangka, PAN Kampar Siapkan PAW Antara Idris dan Jonnedi Alias Jon Slank

Kampar — Isu Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Irwan Saputra, menguat setelah namanya disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 60 miliar di BNI KCP Bangkinang. 

Meski hingga kini masih berstatus saksi, Kejaksaan Negeri Kampar telah dua kali memanggil Irwan tanpa kehadiran, membuat banyak pihak mendesak agar proses hukum dan politik segera dijalankan. Iwan Saputra sudah tidak lagi aktif di DPRD Kampar alias bolos kehadiran di Paripurna DPRD Kampar.

 

Irwan diduga berperan sebagai penghubung pengajuan kredit fiktif dengan memanfaatkan dokumen jaminan bodong, hingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp60 miliar. Sejumlah pihak luar bank juga tengah didalami perannya dalam skema ini. Tekanan publik makin besar karena keterlibatan anggota legislatif dinilai mencederai kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, PAN Kampar disebut telah menyiapkan dua nama calon PAW untuk menggantikan Irwan jika nanti diberhentikan, yaitu Idris dan Jonnedi alias Jon Slank. Keduanya merupakan caleg PAN dari Dapil I Kampar yang meliputi Koto Kampar Hulu, XIII Koto Kampar, Salo, Kuok, Bangkinang, dan Bangkinang Kota. PAN sendiri berhasil meraih dua kursi dari dapil ini, dengan Irwan menduduki kursi pertama dan Gusti Efrina di posisi terakhir.

Namun peluang Idris untuk menggantikan Irwan sebagai anggota DPRD disebut mulai redup. Beredar informasi bahwa Idris telah diproses dipecat dari keanggotaan PAN akibat membelot saat pemilihan Bupati Kampar beberapa waktu lalu. Ia diketahui aktif mendukung pasangan Ahmad Yuzar–Misharti, bahkan beberapa kali terlihat hadir dalam kegiatan kampanye bersama tokoh Kampar Zulher. Padahal PAN secara resmi mengusung pasangan Yuyun Hidayat–Edwin Pratama.

Seorang sumber dari Dewan Pimpinan Pusat PAN membenarkan adanya persoalan etik yang menjerat Idris. Ia mengatakan, partai telah memiliki mekanisme jelas terkait loyalitas kader dan pelanggaran terhadap keputusan partai. Jika benar Idris diberhentikan dari keanggotaan partai, maka ia nantinya tidak lagi memiliki legitimasi untuk diusulkan sebagai pengganti Irwan Saputra.

“Jika seseorang sudah diberhentikan dari partai karena melanggar garis organisasi, tentu tidak bisa lagi diajukan dalam proses PAW. Itu sudah jelas diatur dalam AD/ART dan ketentuan UU,” kata narasumber dari DPP PAN yang enggan disebutkan namanya.

Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAN, setiap anggota wajib tunduk pada keputusan partai. Pelanggaran terhadap arah dukungan politik termasuk dalam pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemberhentian. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut anggota DPRD dapat diganti antar waktu apabila diberhentikan oleh partai pengusung.

Dengan kondisi ini, Jonnedi alias Jon Slank disebut memiliki peluang paling besar untuk menggantikan Irwan jika PAW dilakukan. Ia menjadi nama berikutnya dengan perolehan suara tertinggi setelah Irwan dan Gusti Efrina dalam Pemilu 2024. Keputusan akhir tetap berada di tangan DPP PAN dan DPRD Kampar yang akan memproses PAW sesuai regulasi.

Sampai berita ini diturunkan, Irwan Saputra belum memberikan pernyataan resmi. Begitu pula dengan Idris, yang belum merespons kabar pemecatan maupun isu penggantian dirinya. KPU Kampar juga belum menerima surat resmi terkait proses PAW tersebut. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan