MENU TUTUP

Camat Tambang Yorin Effendi Himbau Warga, Jaga Lingkungan dari Tumpukan Sampah

Jumat, 26 September 2025 | 07:56:33 WIB
Camat Tambang Yorin Effendi Himbau Warga, Jaga Lingkungan dari Tumpukan Sampah

Tambang – Pemerintah Kecamatan Tambang semakin gencar mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Camat Tambang, Yorin Effendi, menegaskan pihaknya telah memasang sejumlah spanduk berukuran 1x2 meter di titik-titik rawan sampah sebagai bentuk sosialisasi kepada warga.

“Dengan telah dipasangnya spanduk ukuran 1x2 meter tersebut, harapan kita akan muncul kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dari tumpukan sampah,” ujar Yorin saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, pemasangan spanduk larangan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan mendorong perubahan perilaku masyarakat. Selain untuk menjaga keindahan lingkungan, langkah ini juga penting dalam mencegah banjir dan penyakit yang timbul akibat sampah menumpuk.

Salah seorang warga, Kute, mengaku tersentuh dengan adanya himbauan tersebut. “Awalnya saya mau buang sampah di sana, tapi setelah lihat spanduk larangan, saya jadi sadar dan urung melakukannya. Bagus kalau himbauan ini diperbanyak,” ujarnya.

Upaya menjaga kebersihan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Antara lain:

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur tanggung jawab masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan masyarakat berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran.

“Kalau masyarakat disiplin buang sampah pada tempatnya, maka lingkungan kita akan lebih bersih, indah, dan sehat. Mari sama-sama kita wujudkan Tambang yang bersih,” tutup Yorin. (Lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan