MENU TUTUP

Kejagung Telah Panggil OJK Soal Jiwasraya

Senin, 20 Januari 2020 | 13:19:11 WIB
Kejagung Telah Panggil OJK Soal Jiwasraya

GENTAONLINE.COM -- Kejaksaan Agung rupanya telah memanggil petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR.

"Kami melaporkan, kami buka saja. OJK sudah kami panggil, jadi OJK sudah kami panggil dan kami juga sedang mengarah ke situ," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Ia mengungkapkan hal tersebut, setelah didesak oleh Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa agar Kejaksaan Agung segera memanggil OJK. Pasalnya, OJK dinilai gagal dalam mengawasi pola manajemen investasi jiwasraya yang menyebabkan perusahaan gagal bayar klaim jatuh tempo.

"Kami pendalaman ke situ, OJK juga memberikan input-input pada kami bagaimana proses yang sebenarnya," ujar ST Burhanuddin.

Meski begitu, ia tak mengungkapkan kapan pemanggilan OJK yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Dan itu juga udah kami lakukan, mohon izin, kami tidak full (sampaikan)," ujar ST Burhanuddin.

Sebelumnya, Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, pada 2016 Asuransi Jiwasraya telah membukukan laba semu.

Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan selama ini imbauan dari akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Jiwasraya belum bisa membuat jajaran direksi patuh dan menjalankan imbauan tersebut. Hal ini mengingat akuntan publik bekerja di bawah kontrak dengan klien, sehingga diperlukan pengawasan regulator.

Tarko menyebut OJK pasti sudah mengetahui masalah dalam laporan keuangan Jiwasraya pada waktu itu. Sebab, akuntan publik sudah pasti selalu berkoordinasi sebelum maupun sesudah mengaudit suatu perusahaan.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

"Ya pastilah sudah tahu sebelumnya. Itulah kenapa fungsi dari regulator ya itu tadi, jadi mendorong untuk kemudian entitas-entitas tadi menerbitkan laporan yang semestinya," ucapnya. (rep)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat