MENU TUTUP

PT Lau Segar Mulia diduga tidak mengantongi izin perusahaan 

Jumat, 12 Juni 2020 | 12:58:17 WIB
PT Lau Segar Mulia diduga tidak mengantongi izin perusahaan 

Kampar - Dengan adanya laporan masyarakat kepada awak tim media Genta bahwa perusaahan PT.Lau Segar Mulia yang berada di Desa Pandau Permai,Kec Siak hulu,Kab Kampar,Prov Riau tidak mengantongi izin perusahaan.Saat awak media Genta meninjau kelapangan untuk memastikan dengan ada laporan masyrakat.

Tim awak  media Genta langsung konfirmasi dengan Ginting yang sebagai suvervesor PT Lau Segar Mulia,  melalui telepon seluler,Semua dekomentasi saya lengkap pak uangkap Ginting yang sebagai suvervesor kepada awak media,

Masyaraka mengharap kepada kadis perizinan provinsi riau/kadis perizinan  kabupaten kampar segara melakukan  pengecekan kelapangan untuk meninjau  PT.Lau Segar Mulia yang di duga tidak mengantongi izin perusahaan.

Tim   media gentaoline  memanatau kinerja pemerintah sangat lemah  menindak lanjuti tentang perizin  perusahaan PT.Lau Segar Mulia , saya mohon  kadis DPMPTSP harus bertindak tegas terhadap  melanggar perda daerah,masyarakat mohon kadis DPMPTSP jangan tutup mata dan satpol pp  membiarkan perusahan merajalela satpol pp jangan bungkam tutur masyarakat  satpol pp jangan berani nya sama pedaggang kecil coba perusahan sekian tahun tidak membayar pajak coba tindak kata masyarakat aku melihat nyali  satpol pp coba tutup kalau berani ujar masyarakat yang tidak mau disebut namanya.

Perusahaan PT,Lau Segar Mulia sudah lama berdiri di Desa Pandau,Kec Siak Hulu,Kab Kampar,Prov Riau sangat mengejutkan jadi perbincangan warga masyarakat pandau,warga meminta kepada pihak pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang telah merugikan negara selama ini tidak membayar pajak,  awak media yang melakukan investigasi kelapang tutur masyarakat berinisial (za  dan  sa, yang tidak mau disebut namanya kepada awak media dengan ini masyarakat kepada pemerintah provinsi  riau untuk  menindak tegas perusahan ya tidak melakukan pembayaran pajak  dan telah merugikan negara tutup .(Tim  gentaonline)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat