MENU TUTUP

Dumai Bakal Jadi Pusat Pengembangan Undang Vaname Skala Besar

Selasa, 03 November 2020 | 11:54:07 WIB
Dumai Bakal Jadi Pusat Pengembangan Undang Vaname Skala Besar

GENTAONLINE.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memilih Kota Dumai sebagai salah satu daerah untuk dijadikan pusat pengembangan dan budidaya udang Vaname bersekala besar. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud di Pekanbaru, Senin (2/11/2020).

"Kemarelin kita bersama tim KKP dan Pak Prof. Rokhmin Dahuri meninjau langsung rencana lokasi di Dusun Geniut Kelurahan Basilam Baru, Kec Sungai Sembilan, Dumai," kata Herman. 

Namun, Herman belum dapat mastikan kapan rencana pembangunan budidaya udang bersekala besar tersebut akan mulai direalisasikan. Adapun pihaknya masih membicarakan hal tersebut antara Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Provinsi Riau dan KKP.

"Kita masih bahas dulu Detail Desaign Engineering (DED-nya). Untuk sasaran lokasi sudah dilakukan. Potensi sekarang sudah ada 200 hektar," tambahnya. 

Dikatakan Herman, bila sesuai rencana, pembangunan di lokasi tersebut akan mencakup mulai dari hulu hingga ke hilir dengan memberdayakan masyarakat di daerah setempat. 

"Jadi nanti juga akan dibangun pabrik pakannya, pengolahannya, akan dikelola secara terpadu. Tujuannya untuk pembedayaan masyarakat di sana," terang Herman.(mcr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan