MENU TUTUP

45 Eks Nasabah Resmi Gugat CEO Jouska Rp64 M di PN Jakpus

Kamis, 19 November 2020 | 17:24:54 WIB
45 Eks Nasabah Resmi Gugat CEO Jouska Rp64 M di PN Jakpus Eks klien melayangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap CEO PT Jouska Financial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno di Pengadilan Negara Jakarta Pusat

GENTAONLINE.COM - Sebanyak 45 eks nasabah menggugat CEO PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno beserta afiliasinya dengan total ganti rugi Rp64 miliar. Ganti rugi itu terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp41.648.737.743 dan immaterial sebesar Rp22,5 miliar.

Kantor Hukum Munde Herlambang & Partners yang mewakili 45 orang eks nasabah juga meminta agar aset Jouska dapat disita oleh pengadilan.

"Kantor hukum Munde Herlambang & Partners yang mewakili 45 orang eks nasabah Jouska pada Rabu, 18 November 2020 telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diterima dengan register perkara No. 676/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 19 November 2020," ungkap Munder Herlambang & Partners seperti dikutip dari rilis yang diterima Gentaonline.com pada Kamis (19/11).

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa ke-45 penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap 10 pihak terkait, yakni:

1. Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tergugat I

2. Caroline Himawati Hidajat sebagai tergugat II

3. Josephine Handayani Hidajat sebagai tergugat III

4. Chrisne Herawati sebagai tergugat IV

5. PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai tergugat V

6 PT Sentral Mitra Informatika Tbk sebagai tergugat VI

7. PT Amarta Investa Indonesia sebagai tergugat VII

8. PT Jouska Finansial Indonesia sebagai tergugat VIII

9. PT Mahesa Strategis Indonesia sebagai tergugat IX

10. PT MNC Sekuritas sebagai tergugat X

Dijelaskan juga bahwa Jouska melalui Aakar diduga mengarahkan para penggugat atau eks klien dan memanfaatkan rekening mereka melalui perusahaan afiliasi yakni PT Amarta Investa Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia.

Lalu, eks klien menyebut Aakar lewat kedua perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan PT Phillip Sekuritas Indonesia untuk melakukan pembelian secara masif saham PT Sentra Mitra Informatika Tbk dengan kode saham LUCK.

Artinya, diduga Jouska 'menggoreng' saham LUCK lewat uang klien dengan mengarahkan pembelian demi meningkatkan harga jual saham. Sehingga, kenaikan harga bukan dikarenakan valuasi pasar, melainkan pembelian massif yang terstruktur.

Kemudian, disebutkan antara Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris PT Amarta Investa Indonesia dan/atau PT Mahesa Strategis Indonesia dan Caroline, Josephine, Christine selaku pemegang saham PT Sentra Mitra Informatika telah menandatangani perjanjian melawan hukum.

Mereka diduga bekerja sama memanipulasi harga di bursa saham dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.

"Adapun peran tergugat V dan/atau tergugat X selaku perusahaan sekuritas tempat para penggugat membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI) diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan PT Amarta Investa Indonesia dan/atau PT Mahesa Strategis Indinesia yang tidak memiliki izin untuk manajer investasi," jelasnya.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari