MENU TUTUP

Surat Pemberhentian Yan Prana Belum Keluar, Masih Proses

Selasa, 09 Maret 2021 | 09:49:02 WIB
Surat Pemberhentian Yan Prana Belum Keluar, Masih Proses

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, saat ini usulan pemberhentian sementara Sekdaprov Riau masih berada di Sekretariat Negara (Setneg). 

"Surat usulan itu masih di Setneg. Kita terus lakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Ikhwan Ridwan kepada CAKAPLAH.com, Senin (8/3/2021). 

Ikhwan menjelaskan, usulan pemberhentian sementara Sekdaprov Riau itu dikirim ke Kemendagri, dan selanjutnya pihak Kemendagri meneruskan ke Setneg. 

"Itu yang belum keluar. Informasi terakhir masih di Setneg. Nantinya kalau sudah keluar, dari Setneg akan dikirim ke Kemendagri, baru kemudian dari Kemendagri diteruskan ke kita. Prosesnya seperti itu," terangnya. 

Ikhwam menjelaskan, surat pemberhentian sementara Sekdaprov Riau tersebut diproses di Setneg dikarenakan yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya adalah Presiden Joko Widodo. 

"Makanya pemberhentian sementaranya nantinya juga ditandatangani oleh Presiden. Kita tunggu saja lah," ujarnya.

Disinggung upaya yang dilakukan agar surat pemberhentian sementara Sekdaprov Riau segera diproses, Ikhwan menyatakan pihaknya secara berkala terus berkomunikasi dengan pihak Kemendagri. 

"Kita terus komunikasin dengan pihak Kemendagri, bahkan setiap sebentar kami tanya dan mereka jawab kalau surat usulan belum keluar," cakapnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan