MENU TUTUP

Tim Yustisi Kumpulkan Rp11 Juta Denda Tempat Usaha Pelanggar PPKM Level 4

Sabtu, 31 Juli 2021 | 08:20:10 WIB
Tim Yustisi Kumpulkan Rp11 Juta Denda Tempat Usaha Pelanggar PPKM Level 4

GENTAONLINE.COM - Pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru bergulir sejak 26 Juli 2021. Selama lima hari tim yustisi melakukan razia terhadap pelanggar aturan selama penerapan PPKM level 4.

Tim yustisi sudah memberi sanksi denda kepada sebelas tempat usaha. Total denda yang terhimpun dari pelaku usaha mencapai Rp 5.300.000.

Denda ini berasal dari pengelola tempat usaha yang terdapat kerumunan selama PPKM level 4. Pengelola tidak cuma mengabaikan kapasitas tempat. Mereka juga melanggar jadwal operasional selama PPKM level 4.

"Kita juga sudah menyegel sementara lima tempat usaha, sebab tidak mengindahkan beberapa teguran," tegas Kordinator Tim Yustisi PPKM Level 4 Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jumat 30 Juli 2021.

Tidak cuma itu, tim juga memberi sanksi denda para pengunjung tempat kuliner yang mengabaikan protokol kesehatan. Ada tujuh orang yang dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000.

Total denda sanksi administrasi yang terhimpun dalam operasi yustisi sebesar Rp 6.000.000. Ia menyebut denda yang terkumpul langsung diserahkan ke kas daerah.

Iwan tidak menampik masih terdapat kerumunan di tempat kuliner. Ada cafe dan restoran yang melayani pengunjung melewati batas dalam PPKM level 4. Tempat kuliner yang tetap abaikan peringatan pun terpaksa disegel.

Mereka menyegel sementara lima tempat kuliner selama tiga hari karena abaikan protokol kesehatan. Tim juga mengamankan 32 orang tidak memiliki identitas jelas.

"Ada sanksi kerja sosial sebanyak 23 orang. Kita juga melakukan rapid antigen tes kepada 99 orang pengunjung yang berada di kerumunan," pungkasnya.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak