MENU TUTUP

Berjalan Lancar, Eksekusi Tanah Milik H. Sugijono di Teluk Kenidai Dikawal Kodim dan Polres Kampar

Jumat, 15 Desember 2023 | 22:13:37 WIB
Berjalan Lancar, Eksekusi Tanah Milik H. Sugijono di Teluk Kenidai Dikawal Kodim dan Polres Kampar Ket foto : Proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera/jurusita Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Siti Fatimah didampingi kepolisian dan Kuasa Hukum pemohon eksekusi. Jum'at pagi (15/12)..

GENTAONLINE.COM-Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang resmi melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Bunga Inem desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kampar. Jum'at pagi (15/12). 

Eksekusi tanah seluas lebih kurang 10.000 meter persegi (1 Hektare) dilakukan Panitera/jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang Siti Fatimah bersama tim eksekusi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu telah diputus di tingkat Mahkamah Agung di Jakarta dengan putusan Nomor 143 K/PDT/2017.

Sehingga pemohon eksekusi telah memiliki kepastian hukum untuk melakukan eksekusi dan menguasai lahan.

"Kami sangat berterimakasih kepada pihak pengadilan negeri Bangkinang, Ketua Pengadilan, panitera dan tim Jurusita eksekusi yang telah memberikan kepastian hukum kepada klien kami", kata kuasa hukum pemohon eksekusi, Arika Romadhon, SH bersama Kurniawan Syarif, S.HI saat proses eksekusi berlangsung.

Selain itu, kata Romadhon, mereka juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dari Polres Kampar dan TNI Kodim 0313/KPR, BPN Kampar, PLN, serta aparat desa Teluk Kenidai, RT RW dan tokoh masyarakat yang telah membantu memberikan pengamanan saat eksekusi berlangsung.

Hal senada juga disampaikan oleh prinsipal pemohon eksekusi yaitu H. Sugijono selaku pemilik tanah kepada pihak terkait yang telah membantu jalannya eksekusi hingga selesai. Perkara ini, kata H. Sugijono telah diperjuangkannya sejak 20 tahun yang lalu.

"Kami berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu jalannya eksekusi sehingga tanah tersebut dapat saya miliki kembali sepenuhnya", ungkap H. Sugijono selaku pemilik tanah.

Saat proses pembacaan eksekusi oleh Panitera Pengadilan berlangsung, terlihat terjadi protes dari pihak termohon eksekusi. Namun, berhasil diamankan oleh personil pengamanan dari Polres Kampar. 

Sehingga proses eksekusi berjalan lancar sampai bangunan terakhir dirubuhkan menggunakan alat ekskavator yang telah disediakan.

Diketahui, pada tahun 2011 perkara yang sama juga telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Perkara tersebut juga telah inkrach (berkekuatan hukum tetap) di tingkat banding No: 21/B/2011/PT.TUN-MDN dengan isi putusan membatalkan Sertipikat milik termohon eksekusi. (***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan