MENU TUTUP

Heboh Oknum Pengacara Ikut Campur Saat Warga Amankan Kayu Diduga Ilegal, ini Hak Jawab (Klarifikasi) Apul Sihombing

Kamis, 21 Maret 2024 | 02:28:48 WIB
Heboh Oknum Pengacara Ikut Campur Saat Warga Amankan Kayu Diduga Ilegal, ini Hak Jawab (Klarifikasi) Apul Sihombing

GENTAONLINE.COM - Terkait berita yang heboh di-saentro Pelalawan, dengan judul 'Oknum Pengacara AS Turut Bernegosiasi Meloloskan Kayu Diduga Ilegal Loging' terbit Rabu, 20 Maret 2024 membuat Advokat merangkap Wartawan Apul Sihombing, SH.,MH meradang dan merasa keberatan.

Dalam Hak Jawabnya, yang dikirimkan ke redaksi gentaonline.com Apul mengatakan atas berita yang diterbitkan sebelumnya, telah melukai dan mencederai nama baik dirinya selaku Advokat.

Disampaikan Apul, bahwa benar pada saat itu ia datang ke tempat mobil yang diamankan oleh wartawan selaku warga Kabupaten Pelalawan dan di tempat itu ia bertanya apa hak wartawan mengamankan mobil tersebut, mengapa tidak dilaporkan saja ke Penegak Hukum mana kala ada dugaan pidana.

Apul mengaku, kehadiran dirinya saat itu tidak dalam profesi pengacara melainkan hanya karena merasa peduli terhadap teman nya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum pengacara berinisial AS di Pelalawan turut bernegosiasi meloloskan kegiatan diduga ilegal logging. Bahkan oknum pengacara itu nyaris baku hantam dengan salah seorang warga dalam kejadian tersebut.

Berawal saat satu unit mobil coltdiesel nomor polisi BM 8307 CI diamankan oleh masyarakat sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa (19/3) subuh di KM. 83 Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Mobil tersebut bermuatan kayu olahan papan sebanyak kurang lebih 8 kubik. Mobil kayu tersebut dikawal oleh oknum TNI inisial M.

Kepada wartawan M. mengaku, kayu sebanyak 8 kubik itu dibawa dari Kecamatan Kerumutan ke Pangkalan Kerinci. "Tidak usah tanya-tanya surat perintah tugas dari kesatuan, ini sekedar untuk mau cari makan. Jangan tanya dokumen, memang tidak ada", jawab M, kepada wartawan setelah mobil bermuatan kayu olahan itu diamankan. (Redaksi)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan