MENU TUTUP

Kepolisian Resort Kampar Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Desa Tambusai

Senin, 13 Januari 2025 | 12:56:20 WIB
Kepolisian Resort Kampar Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Desa Tambusai

Kampar, 12 Januari 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, pada Minggu (12/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku bernama Imam Rahmadani (18), warga Dusun Kampung Baru, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, ditangkap setelah aksinya mencurigakan sejumlah warga.

Kejadian bermula saat pelaku berbelanja di beberapa warung menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Saksi pertama, Yuyun (52), pemilik warung, melaporkan bahwa pelaku membayar belanjaannya dengan uang yang terlihat berbeda. Pelaku juga sempat berbelanja di warung lainnya milik Suradi (43), Anton (28), dan Jinem (43), menggunakan modus serupa.

Warga yang curiga langsung memeriksa uang yang digunakan pelaku dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Informasi ini cepat menyebar melalui media sosial, sehingga ciri-ciri pelaku diketahui masyarakat sekitar. Saat berbelanja di warung terakhir milik Widi Santi (43), pelaku akhirnya diinterogasi oleh warga dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke kantor desa sebelum diserahkan ke Polsek Kampar.

Barang Bukti

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, yaitu:

1. Enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp600.000.

2. Uang asli sejumlah Rp239.000.

3. Satu unit sepeda motor Yamaha NMax hitam dengan nomor polisi BM 6177 ZAZ.

4. Berbagai makanan, minuman, dan sabun mandi yang dibeli pelaku menggunakan uang palsu.

Modus Operandi.Berdasarkan keterangan pelaku, uang palsu tersebut diperoleh dari seorang pengguna Facebook dengan akun bernama Olyamps. Pelaku memesan uang palsu secara daring, yang kemudian diantar melalui jasa ekspedisi ke rumahnya di Desa Salo Timur.

Tindakan Kepolisian. Kapolsek Kampar, IPTU Rekmusnita, memerintahkan tim reskrim yang dipimpin oleh IPDA Mashudi untuk menangani kasus ini. Langkah-langkah yang telah diambil antara lain:

Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Mencatat keterangan para saksi. Mengamankan pelaku beserta barang bukti. Melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu.

Polsek Kampar menyarankan agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap asal-usul uang palsu dan jaringan distribusinya. Selain itu, Babinkamtibmas diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.

Kapolsek Kampar menegaskan bahwa pelaku kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kampar. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan atau mendapati aktivitas serupa di wilayah mereka. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan