MENU TUTUP

PT Padasa Mangkir dari Mediasi BPN, Warga Siap Lakukan Aksi Lebih Besar

Jumat, 14 Februari 2025 | 12:49:38 WIB
PT Padasa Mangkir dari Mediasi BPN, Warga Siap Lakukan Aksi Lebih Besar

Riau – Mediasi antara PT Padasa Enam Utama dan warga Desa Gunung Malelo yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menghasilkan kesepakatan setelah pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang dijadwalkan. Sikap PT Padasa yang dinilai arogan membuat warga kecewa dan semakin geram, hingga berencana menggelar aksi lebih besar jika tuntutan mereka terus diabaikan.

Ratusan warga bersama keluarga besar Elang 3 Hambalang sebelumnya telah melakukan aksi protes dengan memasang plang di lahan seluas 220 hektar yang mereka klaim telah diserobot oleh PT Padasa. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan warga atas konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang adil.

Taufik Singratama, perwakilan warga, menyatakan bahwa absennya PT Padasa dalam mediasi yang difasilitasi BPN menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk mencari solusi. Warga merasa bahwa jalur dialog yang mereka tempuh tidak dihargai oleh pihak perusahaan, sehingga langkah lebih besar harus diambil untuk menuntut hak mereka.

Pebriyan Winaldi menegaskan bahwa jika PT Padasa tetap bersikap arogan, warga akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Kesabaran warga sudah habis karena selama ini mereka terus diabaikan. Menurutnya, warga tidak menginginkan konflik, tetapi juga tidak bisa terus-menerus dibiarkan kehilangan hak mereka atas tanah yang telah mereka kelola sejak lama.

Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Padasa dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, tindakan perusahaan yang menguasai lahan tanpa hak dapat melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga menegaskan bahwa tanah harus dikelola dengan asas keadilan, bukan untuk kepentingan sepihak yang merugikan masyarakat.

Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik ini agar tidak semakin memanas. Mereka berharap negara hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah tidak dikebiri oleh kepentingan korporasi yang mengabaikan aturan dan keadilan.

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan