MENU TUTUP

PT Padasa Mangkir dari Mediasi BPN, Warga Siap Lakukan Aksi Lebih Besar

Jumat, 14 Februari 2025 | 12:49:38 WIB
PT Padasa Mangkir dari Mediasi BPN, Warga Siap Lakukan Aksi Lebih Besar

Riau – Mediasi antara PT Padasa Enam Utama dan warga Desa Gunung Malelo yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menghasilkan kesepakatan setelah pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang dijadwalkan. Sikap PT Padasa yang dinilai arogan membuat warga kecewa dan semakin geram, hingga berencana menggelar aksi lebih besar jika tuntutan mereka terus diabaikan.

Ratusan warga bersama keluarga besar Elang 3 Hambalang sebelumnya telah melakukan aksi protes dengan memasang plang di lahan seluas 220 hektar yang mereka klaim telah diserobot oleh PT Padasa. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan warga atas konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang adil.

Taufik Singratama, perwakilan warga, menyatakan bahwa absennya PT Padasa dalam mediasi yang difasilitasi BPN menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk mencari solusi. Warga merasa bahwa jalur dialog yang mereka tempuh tidak dihargai oleh pihak perusahaan, sehingga langkah lebih besar harus diambil untuk menuntut hak mereka.

Pebriyan Winaldi menegaskan bahwa jika PT Padasa tetap bersikap arogan, warga akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Kesabaran warga sudah habis karena selama ini mereka terus diabaikan. Menurutnya, warga tidak menginginkan konflik, tetapi juga tidak bisa terus-menerus dibiarkan kehilangan hak mereka atas tanah yang telah mereka kelola sejak lama.

Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Padasa dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, tindakan perusahaan yang menguasai lahan tanpa hak dapat melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga menegaskan bahwa tanah harus dikelola dengan asas keadilan, bukan untuk kepentingan sepihak yang merugikan masyarakat.

Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik ini agar tidak semakin memanas. Mereka berharap negara hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah tidak dikebiri oleh kepentingan korporasi yang mengabaikan aturan dan keadilan.

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat