Mahasiswa Demo Disdikpora Kampar, Desak Tindak Dugaan Penjualan LKS di SD Negeri
BANGKINANG KOTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SAMR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (27/1/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar negeri.
Koordinator Lapangan SAMR, Muhammad Sofian, dalam orasinya mendesak Disdikpora Kampar segera memproses dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang diduga terlibat dalam praktik jual beli LKS kepada peserta didik.
Menurut Sofian, penjualan LKS di sekolah negeri bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis, mengingat biaya operasional sekolah telah ditanggung negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Praktik ini tidak bisa dibenarkan karena membebani orang tua siswa dan mencederai semangat pendidikan gratis,” ujar Sofian.
Dalam tuntutannya, SAMR juga meminta Disdikpora Kampar melakukan evaluasi menyeluruh serta tidak menutup kemungkinan mencopot Kepala Sekolah UPT SDN 001 Balam Jaya dan UPT SDN 008 Lubuk Sakai yang disebut-sebut diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Selain itu, massa mendesak agar seluruh oknum pejabat sekolah yang terbukti melakukan praktik jual beli LKS, baik secara langsung maupun tidak langsung, ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Sofian menilai praktik tersebut melanggar ketentuan hukum dan regulasi di bidang pendidikan.
“Penjualan LKS di sekolah negeri jelas melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi tuntutan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, melalui Pelaksana Harian (Plh) Zulkifli, menyatakan pihaknya terbuka dan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
“Kami terbuka dan tidak menutup mata atas persoalan ini,” kata Zulkifli.
Ia mengungkapkan, Disdikpora Kampar saat ini menghadapi keterbatasan jumlah pengawas sekolah, khususnya di tingkat sekolah dasar.
“Untuk jenjang SD, kami masih kekurangan sekitar 54 pengawas. Pengangkatan pengawas merupakan kewenangan BKN pusat,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, pihaknya tengah melakukan audiensi dengan pihak sekolah selama tujuh hari berturut-turut, dengan rata-rata 11 kepala sekolah setiap harinya. Salah satu topik yang dibahas adalah dugaan penjualan LKS.
Disdikpora Kampar juga memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Besok kami dijadwalkan turun ke dua sekolah yang menjadi sorotan,” katanya.
Usai dialog dengan pihak Disdikpora Kampar, perwakilan SAMR menyerahkan dokumen tuntutan yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen tindak lanjut.(lelek)




