MENU TUTUP

Bawaslu Riau Himbau Paslon Pilgubri Patuhi Aturan Kampanye Selama Ramadhan

Jumat, 18 Mei 2018 | 02:56:38 WIB
Bawaslu Riau Himbau Paslon Pilgubri Patuhi Aturan Kampanye Selama Ramadhan

GENTAONLINE.COM-Memasuki Ramadhan, Bawaslu Riau himbau Paslon Pilgubri patuhi Aturan Kampanye. Kamis 17 Mei 2018 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengirimkan surat himbauan kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau, Tim Kampanye beserta Partai pengusungnya agar mematuhi ketentuan, peraturan, dan perundang-undangan tentang larangan kampanye, terutama selama bulan suci Ramadhan tahun 2018.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa SH MH selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, mengatakan "Setiap Paslon, Tim Kampanye, maupun Partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan mentaati aturan Larangan Kampanye, yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017".

Seluruh Paslon diharapkan tidak melakukan kegiatan larangan Kampanye seperti memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan kampanye ditempat Ibadah/ masjid termasuk halaman.

"Bawaslu Provinsi Riau berharap segala kegiatan yang mengarah kepada Politik Uang dengan menjanjikan, memberikan uang/ materi dengan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan/ menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan shadaqah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dilakukan oleh seluruh paslon pilgubri", tambah Neil.

Neil Antariksa menyarankan, "apabila paslon ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedaqah sebaiknya melalui lembaga resmi", imbuhnya.

Selain itu paslon juga diingatkan agar tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat idul Fitri sebelum masa penayangan iklan kampanye yaitu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.(rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar