MENU TUTUP

Siak Terima Hibah BMN Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR di Jakarta

Senin, 28 Mei 2018 | 02:37:02 WIB
Siak Terima Hibah BMN Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR di Jakarta

GENTAONLINE.COM-Pemerintah Kabupaten Siak melalui Plt Bupati Siak Drs H Alfedri Msi, menandatangani Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) ) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI kepada Pemkab Siak.

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam ini, dilaksanakan di Ruang Pendopo Kementerian PUPR di jalan Patimura No 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Pemkab siak mendapat hibah barang-barang milik satuan penarya bangunan dan lingkungan, serta pengembangan penataan bangunan dan lingkungan strategis. Sedangkan untuk hibahnya, Pemkab Siak mendapat dengan nilai tunai lebih kurang Rp1 Milyar  (Rp1.004.931. 600). Selanjutnya, secara keseluruhan BMN ini akan jadi BMD (Pemkab Siak).

Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Sri Hartoyo mengatakan, serah terima hibah ini merupakan salah satu rangkaian pembangunan Nasional, penyerahan aset dihibahkan menjadi 195 penerima untuk Pemprov menjadi empat provinsi, yanh kemudian 39 Pemerintah Kota dan 152 Pemerintah Kabupaten. "Aset-semua ini, setelah itu kita serahkan serah terima maka akan menjadi tanggung jawab penuh bagi Pemerintah Daerah," katanya.

Usai aset diserah terimakan (dihibahkan), lanjut Sri Hartoyo, nanti harus ditindaklanjuti dengan kewajiban para pihak.
Dijelaskannya, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI melepas asetnya, setelah diterima oleh Pemda, maka selanjutnya Pemda akan mencatat BMN menjadi BMD.

Sedangkan untuk operasional-operasional penyediaan biayanya, disediakan oleh APBD, karena ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
"Harapan kami aset ini nanti digunakan sesuai peruntukannya," tuturnya.

Sementara itu, Plt Bupati Siak Drs H Alfedri Msi yang didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Siak Ir H Irving Kahar Arifin M Eng mengatakan, bahwa penandatanganan ini untuk menertibkan administrasi sesuai PP Nomor 27/2014.
"Maksud dari penandatangan tersebut untuk menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 27/2014, dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah ditertibkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR," ujar Alfedri.

Plt Bupati Siak juga mengungkapkan, Penandatanganan naskah tersebut dilakukan agar aset-aset berasal dari APBN melalui Kementerian PUPR dapat segera digunakan oleh pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan hibah ini, mudah-mudahan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan infrastrukturnya bisa terpelihara," tutup Alfedri. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan