MENU TUTUP

Firdaus Minta Pelaku Penghina UIR Meminta Maaf

Selasa, 18 September 2018 | 22:59:19 WIB
Firdaus Minta Pelaku Penghina UIR Meminta Maaf

GENTAONLINE.COM-Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Riau (UIR), Firdaus MT, meminta oknum yang menghina UIR di akun facebooknya untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada publik. Pihaknya pun menyesalkan bahwa kalimat penghinaan itu ternyata ditulis oleh seorang intelektual.

"Kita kaget dan prihatinlah, karena yang memposting itu ternyata seseorang yang berpendidikan. Kita sangat menyayangkan hal ini, saya sebagai alumni dan ketua alumni UIR meminta agar beliau segera meminta maaflah kepada publik," ujarnya, Senin, (17/9). 

Sementara itu, Firdaus mengungkapkan, khususnya kepada alumni dan mahasiswa UIR agar menyikapi persoalan ini dengan arif dan bijaksana. Sedangkan pelaku segera sadar diri dan bertanggung jawab.

"Saya sampaikan kepada teman - teman, tidak usah emosi, harus disikapi dengan bijaksana. Yang bersangkutan ini minta maaf sajalah," tegasnya. "Sebanyak 70 ribu orang terluka dengan pernyataannya, ada mahasiswa dan alumni yang sudah tersebar di seluruh Indonesia, bayangkan sebanyak itu yang sakit hati. Maka itu, semua pihak harus saling menyikapi dengan bijak dan jangan main hakim sendiri demi kota kita yang kondusif," ulasnya lagi. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan