MENU TUTUP

Resmi Dilantik, Iyowan May Ozifa  : BEM FEB Umri Harus Tingkatkan integrasi dan Aqidah yang kokoh 

Selasa, 03 September 2019 | 14:04:18 WIB
Resmi Dilantik, Iyowan May Ozifa  : BEM FEB Umri Harus Tingkatkan integrasi dan Aqidah yang kokoh 

 

GENTAONLINE.COM-Pengurus baru  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Riau resmi dilantik, Senin, (02/09) di Gedung Rektorat, Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Pekanbaru.

Dikepengurusan periode 2019-2020, Iyowan May Ozifa  resmi ditetapkan untuk menahkodai BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) setelah selesai dibacakannya Surat Keputusan (SK) pada Senin, (02/09).

Sebelumnya, berdasarkan hasil Pemira Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jumat, (28/06) Iyowan May Ozifa terpilih sebagai Gubernur Mahasiswa mengantikan Sentia Gustina.

Gubernur Mahasiswa FEB Umri Iyowan May Ozifa mengatakan, dengan kepengurusan yang baru maka akan menambah semangat baru, baik dalam gerakan organisasi maupun akademik. "Tentunya kita berharap untuk seluruh pengurus  agar lebih meningkatkan semangat berorganisasi yang nantinya mampu memberikan prestasi membangakan untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis" ujarnya.

Ia berpesan bagi seluruh pengurus di BEM FEB UMRI agar selalu menjaga nama baik Fakultas Ekonomi dan Bisnis sesuai Visi dan Misi  dapat membanggakan Umri yang berlandaskan Imtaq.

"Semoga BEM FEB Universitas Muhammadiyah Riau Amanah dan Selalu menjadi Fakultas Dan Bisnis yang terdepan" tutup Ozi berharap. (Genta)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan