MENU TUTUP

Empat Kurir dan Pemakai di Bantan, Bengkalis Ditangkap Polisi

Selasa, 03 Desember 2019 | 11:03:04 WIB
Empat Kurir dan Pemakai di Bantan, Bengkalis Ditangkap Polisi

GENTA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis sita 1 kaca pirek berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, plastik pack, alat hisap atau bong, 2 mancis, 5 ponsel, dan uang Rp200 ribu diduga hasil transaksi sabu-sabu pelaku sebagai kurir dan pengguna barang haram itu.

Empat pria di Kecamatan Bantan ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Utama Jangkang, Kecamatan Bantan, Jumat (29/11/19) dini hari pekan lalu.

Penangkapan berawal dari tim Satres Narkoba mendapat laporan dari masyarakat karena merasa resah sebuah rumah di desa mereka diduga sering dilakukan transaksi dan pesta narkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal mengatakan, empat pria yang diamankan ini diantaranya Th (25) alias Topik dan Us alias Uput (18), kedua warga Desa Jangkang, kemudian Ro alias Ateng (40) warga Desa Bantan Tua, serta Di alias Indra (19) Desa Selatbaru.

"Kami melakukan penggrebekan di rumah yang diinformasikan masyarakat sering di jadikan tempat pesta dan transaksi narkoba," ungkap AKP Syahrizal, Senin (2/12/19) kemarin.

Dari pengrebekan inilah petugas mendapatkan barang bukti setelah melakukan pengeledahan. Barang bukti ditemukan di dalam kamar. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap empat orang yang berada di rumah tersebut. Keterangan mereka narkoba yang digunakan berasal dari rekannya M berdomisili di Dusun Penampar, Desa Deluk.(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan