MENU TUTUP

Beredar Surat Kuasa Pengembalian Dana Rp560 Juta di Sungai Simpang Dua

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:35:35 WIB
Beredar Surat Kuasa Pengembalian Dana Rp560 Juta di Sungai Simpang Dua

KAMPAR — Sebuah surat kuasa yang beredar di tengah masyarakat Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, menarik perhatian publik. Surat tersebut berisi pemberian kuasa dari Suryadi kepada Selamet untuk mengembalikan dana titipan sebesar Rp560 juta kepada seseorang bernama Hanafi.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat kuasa tersebut dibuat pada Senin, 29 September 2025, dan merujuk pada Akta Notaris Legalisasi Perjanjian Penitipan Uang Nomor 02/L/AA/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025. Dalam akta itu disebutkan masa perjanjian telah berakhir, sehingga pengembalian uang harus dilakukan sesuai kesepakatan awal.

Surat tersebut menyebut bahwa pemberian kuasa dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. “Untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis keterangan dalam dokumen tersebut.

Surat kuasa itu turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Jumaroh dan Muhammad Thoha, S.Kom, serta diketahui oleh Kepala Desa Sungai Simpang Dua, Rario Ari Kusuma, SH. Dokumen ini juga terdaftar dengan Nomor Registrasi 140/Set-Um/343 tertanggal 29 September 2025.

Hingga kini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari pemberi kuasa, penerima kuasa, maupun pihak penerima dana titipan, mengenai latar belakang dan tindak lanjut dari surat tersebut.

Warga setempat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik sesuai aturan hukum yang berlaku untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan