MENU TUTUP

Sirkuit Balap Motor dan Mobil akan Dibangun di Kawasan Stadion Utama Riau

Rabu, 04 Desember 2019 | 10:14:45 WIB
Sirkuit Balap Motor dan Mobil akan Dibangun di Kawasan Stadion Utama Riau

GENTA - Tahun 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana akan membangun sirkuit balap motor dan mobil di areal Stadion Utama Riau, di Jalan Naga Sakti, Kota Pekanbaru.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut sudah dimasukkan ke dalam ABPD 2020, dengan rincian Rp400 juta untuk anggaran survei perencanaan.

"Sudah dimasukkan anggaran survei perencanaannya ke dalam APBD 2020 sebesar Rp400 juta," sebut Agung di Pekanbaru, Selasa (3/12/2019).

Sementara untuk pembangunan fisiknya, lanjut Agung, akan dimulai pada tahun 2021 dengan estimasi anggaran sebesar Rp100 miliar.

"Perkiraannya itu menghabiskan anggaran Rp100 miliar sampai Rp200 miliar. Dimulai tahun 2021," jelas politisi Demokrat tersebut.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Riau tersebut berharap, wacana pembangunan sirkuit balap sepeda motor dan mobil itu mendapat dukungan dari masyarakat Riau.

Sebab, selain sebagai wadah untuk meningkatkan prestasi atlet, sirkuit ini juga bisa digunakan masyarakat untuk menyalurkan hobinya.

"Jadi kita berharap agar nantinya sirkuit balap ini bisa menjadi wadah atlet dan masyarakat untuk menyalurkan hobinya," jelas Ketua Ikatan Motor Indonesia Riau tersebut.(grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan