MENU TUTUP

KPU Pelalawan Terima 15 Berkas Parpol, 4 Diantaranya Partai Baru

Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:37:35 WIB
KPU Pelalawan Terima 15 Berkas Parpol, 4 Diantaranya Partai Baru Ketua KPU Pelalawan Nasaruddin US, SH

GENTAONLINE.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan telah menerima sebanyak belasan berkas partai politik (Parpol) yang bakal ikut serta pada Pemilu 2019 mendatang.

Masa penyerahan berkas pendaftaran Parpol telah berakhir pada Senin (16/10/2017) malam tepat pukul 00.00 WIB.

Hingga batas waktu terakhir, KPU Pelalawan telah menerima 15 berkas dari partai politik yang dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Sudah dinyatakan lengkap sebanyak 15 parpol. Diantaranya empat partai baru" terang Ketua KPU Pelalawan, Nasaruddin US, melaui Divisi Hukum, Asmadi M.Hum, Selasa, 17 Oktober 2017.

Partai-partai tersebut adalah, Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Demokrat, PPP, PKB, PKS, PDIP, PAN, PBB, Partai Nasdem, PSI, Partai Golkar dan Partai Hanura.
"Ada 11 partai lama dan empat partai baru. Empat partai baru yang berkasnya memenuhi syarat sesuai ketentuan yakni Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo)" tutup Asmadi. (Genta/gr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan