MENU TUTUP

Satpol PP Segel Dua Usaha Gelper di Pelalawan

Rabu, 19 Februari 2020 | 11:14:12 WIB
Satpol PP Segel Dua Usaha Gelper di Pelalawan

GENTAONLINE.COM - Dicurigai dijadikan tempat perjudian bermoduskan permainan anak-anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pelalawan menyegel dua tempat usaha gelanggang permainan (Gelper) di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penyegelan yang dilakukan pada, Senin (17/2/2020) itu, sontak membuat pengunjung kaget melihat kedatangan tim PPNS Satpol PP yang dipimpin lansung oleh Kasatpol PP Abu Bakar didampingi Kabid Trantibun AF Nasution dan puluhan anggota Satpol PP lainnya.

Dilokasi, tim PPNS Satpol PP mendatangi dan menyegel usaha gelper pertama Aneka Zone yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di samping Kafe Nongcan, Pangkalan Kerinci.

Selanjutnya, yang kedua tim menyegel dan memasang pita Satpol PP di usaha gelper E-Zone yang berada di lantai dua mandiri swalayan. Di kedua tempat usaha gelper yang di segel itu lansung disaksikan oleh pemilik usaha gelper tersebut. Usai menyegel keduanya, Kasatpol PP Abu Bakar mengingatkan agar tidak membuka segel dan pita yang telah dipasang.

"Jangan dibuka segel ini," ujarnya kepada pemilik dihadapan wartawan. Ditegaskannya, sejauh ini sepengetahuannya gelper itu izinya hanya untuk permainan anak-anak dan bukan untuk permainan yang lain-lain.

Apalagi, katanya telah banyak laporan masyarakat tempat gelper ini dicurigai sebagai tempat perjudian. "Silahkan ke kantor. Ini kan izinnya hanya permainan anak-anak," pungkas Kasat Abu Bakar.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan