MENU TUTUP

Satpol PP Segel Dua Usaha Gelper di Pelalawan

Rabu, 19 Februari 2020 | 11:14:12 WIB
Satpol PP Segel Dua Usaha Gelper di Pelalawan

GENTAONLINE.COM - Dicurigai dijadikan tempat perjudian bermoduskan permainan anak-anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pelalawan menyegel dua tempat usaha gelanggang permainan (Gelper) di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penyegelan yang dilakukan pada, Senin (17/2/2020) itu, sontak membuat pengunjung kaget melihat kedatangan tim PPNS Satpol PP yang dipimpin lansung oleh Kasatpol PP Abu Bakar didampingi Kabid Trantibun AF Nasution dan puluhan anggota Satpol PP lainnya.

Dilokasi, tim PPNS Satpol PP mendatangi dan menyegel usaha gelper pertama Aneka Zone yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di samping Kafe Nongcan, Pangkalan Kerinci.

Selanjutnya, yang kedua tim menyegel dan memasang pita Satpol PP di usaha gelper E-Zone yang berada di lantai dua mandiri swalayan. Di kedua tempat usaha gelper yang di segel itu lansung disaksikan oleh pemilik usaha gelper tersebut. Usai menyegel keduanya, Kasatpol PP Abu Bakar mengingatkan agar tidak membuka segel dan pita yang telah dipasang.

"Jangan dibuka segel ini," ujarnya kepada pemilik dihadapan wartawan. Ditegaskannya, sejauh ini sepengetahuannya gelper itu izinya hanya untuk permainan anak-anak dan bukan untuk permainan yang lain-lain.

Apalagi, katanya telah banyak laporan masyarakat tempat gelper ini dicurigai sebagai tempat perjudian. "Silahkan ke kantor. Ini kan izinnya hanya permainan anak-anak," pungkas Kasat Abu Bakar.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan