MENU TUTUP

Empat WNI ABK Kapal China Meninggal dengan Ciri yang Sama

Senin, 11 Mei 2020 | 10:46:19 WIB
Empat WNI ABK Kapal China Meninggal dengan Ciri yang Sama

GENTAONLINE.COM - Empat Anak Buah Kapal Warga Negara Indonesia dari 15 ABK WNI yang bekerja di Kapal Long Xing 629 tidak secara sekaligus meninggal dunia di waktu yang sama. 

Tim Kuasa hukum 15 ABK WNI itu, DNT Lawyers, menguraikan kronologi sebenarnya yang terjadi pada para WNI yang bekerja di Kapal yang beroperasi selama lebih dari 13 bulan di Perairan Samoa (tepatnya di wilayah RFMO Western & Central Pacific Fisheries Commission) tersebut. 

"Dua orang ABK bernama Sepri dan Alfatah mengalami sakit pada Desember 2019. Mereka sakit selama 45 hari sebelum meninggal. Pada masa kritis itu, Alfatih dipindahkan ke Kapal Long Xing 802, dan Sepri ke Long Xing 629. Mereka meninggal di kedua kapal tersebut," demikian laporan tim DNT Lawyers yang diterima di Jakarta, Minggu. 

Tim DNT Lawyers mengatakan, ABK WNI meninggal dunia karena penyakit misterius yang memiliki ciri-ciri sama, yakni badan membengkak, sakit pada bagian dada, dan sesak nafas.

ABK WNI lainnya bernama Ari diketahui mengalami ciri-ciri sakit yang sama pada Maret 2020, dan menderita sakit selama 17 hari sebelum akhirnya meninggal pada 30 Maret 2020 di Kapal Tian Yu 8. 

Adapun Kapal Long Xing 629 memang tergabung dengan grup lainnya seperti Long Xing 806, Long Xing 805, Long Xing 630, Long Xing 802, Long Xing 605, dan Tian Yu 8 di bawah bendera Dalian Ocean Fishing Co., Ltd.

Selama sakit, kapten kapal memberikan obat-obat yang tidak dapat dipahami ABK Indonesia karena tertulis dalam bahasa Cina, juga diduga telah kedaluarsa. Kapten juga menolak permintaan para ABK Indonesia untuk membawa temannya yang sakit ke rumah sakit di Samoa. Kapal Long Xing saat itu memang terus berada di tengah laut, tanpa pernah bersandar di daratan atau pulau. 

Ketika tiga ABK WNI dinyatakan meninggal. Para ABK WNI lainnya telah meminta agar jenazah rekan mereka disimpan di tempat pendingin agar dapat dibawa pulang ke Indonesia. Namun kapten kapal justru melarung jenazah tersebut ke tengah laut. 

Selanjutnya, DNT Lawyers mengatakan satu ABK WNI lainnya Effendi Pasaribu meninggal dunia ketika kapal berlabuh di Busan, Korea. Effendi sebetulnya sudah merasakan ciri-ciri penyakit yang sama dengan tiga ABK WNI yang meninggal sebelumnya, sejak Februari 2020 atau dua bulan sebelum Kapal mereka berlabuh di Busan.

Namun, Otoritas Imigrasi Korea Selatan mengharuskan ABK tetap berada di atas kapal selama 10 hari sebagai bagian dari Protokol Covid-19.

Para ABK baru diizinkan turun kapal pada 24 April, kemudian mereka menjalani karantina Covid-19 selama 14 hari di Hotel Ramada. Karantina itu difasilitasi oleh agen awak kapal Fisco Marine Corporation Busan. Di saat itulah, penyakit Effendi baru diketahui. Tepatnya pada 26 April malam, Effendi dibawa ke Unit Gawat Darurat Busan Medical Centre karena kondisinya yang semakin kritis. Effendi akhirnya meninggal pada 27 April 2020 pagi waktu Busan.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid