MENU TUTUP

JFX Bekukan Status Keanggotaan PT Pruton Mega Berjangka

Jumat, 11 September 2020 | 11:29:31 WIB
JFX Bekukan Status Keanggotaan PT Pruton Mega Berjangka

GENTAONLINE.COM  - Jakarta   Futures   Exchange (JFX) menjatuhkan  sanksi  administratif  berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Pruton Mega Berjangka (PMB) terhitung efektif  sejak  tanggal 9  September  2020 pukul 16.00 WIB.

Putusan  ini  dimuat  dalam  surat Direksi JFX  yang  ditujukan kepada  Direksi PMBNo. L/JFX/DIR/09-20/419 perihal PEMBEKUAN pada  hari Rabu tanggal 9 September 2020. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat  Keputusan  Kepala  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Pembekuan Kegiatan Usaha Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Pruton Mega Berjangka.

Dengan adanya pengenaan sanksi administratif pembekuan SPA tersebut, PMB berkewajiban untuk memenuhi ketentuan PTT Bursa Pasal 108 yang secara ringkas menyatakan bahwa PMB  tidak  dapat  menggunakan Hak Keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, sedangkan posisi terbuka milik Nasabah PMB (jika  ada) harus dialihkan ke Pialang lain yang bersedia menerimanya.

“Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik Nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka  tersebut.  Kerugian  yang  ditimbulkan  oleh  pelaksanaan  likuidasi  tersebut menjadi  beban PMB,” ujar  Stephanus  Paulus  Lumintang,  Direktur  Utama  Jakarta Futures Exchange.

Pembekuan  Keanggotaan  Bursa  ini tidak  menghilangkan  kewajiban  keuangan  yang timbul  kepada  Nasabah,  Bursa,  dan  pihak  lainnya  dalam  pelaksanaan  kegiatan perdagangan  berjangka  melalui   Bursa. Pembekuan   ini   juga   tidak   menghapus konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh PMB. (rilis)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan