MENU TUTUP

JFX Bekukan Status Keanggotaan PT Pruton Mega Berjangka

Jumat, 11 September 2020 | 11:29:31 WIB
JFX Bekukan Status Keanggotaan PT Pruton Mega Berjangka

GENTAONLINE.COM  - Jakarta   Futures   Exchange (JFX) menjatuhkan  sanksi  administratif  berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Pruton Mega Berjangka (PMB) terhitung efektif  sejak  tanggal 9  September  2020 pukul 16.00 WIB.

Putusan  ini  dimuat  dalam  surat Direksi JFX  yang  ditujukan kepada  Direksi PMBNo. L/JFX/DIR/09-20/419 perihal PEMBEKUAN pada  hari Rabu tanggal 9 September 2020. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat  Keputusan  Kepala  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Pembekuan Kegiatan Usaha Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Pruton Mega Berjangka.

Dengan adanya pengenaan sanksi administratif pembekuan SPA tersebut, PMB berkewajiban untuk memenuhi ketentuan PTT Bursa Pasal 108 yang secara ringkas menyatakan bahwa PMB  tidak  dapat  menggunakan Hak Keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, sedangkan posisi terbuka milik Nasabah PMB (jika  ada) harus dialihkan ke Pialang lain yang bersedia menerimanya.

“Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik Nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka  tersebut.  Kerugian  yang  ditimbulkan  oleh  pelaksanaan  likuidasi  tersebut menjadi  beban PMB,” ujar  Stephanus  Paulus  Lumintang,  Direktur  Utama  Jakarta Futures Exchange.

Pembekuan  Keanggotaan  Bursa  ini tidak  menghilangkan  kewajiban  keuangan  yang timbul  kepada  Nasabah,  Bursa,  dan  pihak  lainnya  dalam  pelaksanaan  kegiatan perdagangan  berjangka  melalui   Bursa. Pembekuan   ini   juga   tidak   menghapus konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh PMB. (rilis)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan