MENU TUTUP

Pemprov Lakukan Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Jalan Tol Rengat-Jambi

Senin, 19 Oktober 2020 | 14:26:48 WIB
Pemprov Lakukan Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Jalan Tol Rengat-Jambi

GENTAONLINE.COM - Untuk mempercepat pembangunan jalan tol Rengat-Jambi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama instansi terkait lainnya mulai melakukan konsultasi publik rencana pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bebas hambatan itu.  

Konsultasi publik awal dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diantaranya Kecamatan Batang Gansal, Rengat Barat, dan Seberida. 

"Mulai hari ini (Senin) sampai Rabu tim mulai melakukan konsultasi publik tiga kecamatan di Inhu," kata Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Aryadi, Senin (19/10/2020). 

Aryadi mengatakan, hari pertama konsultasi publik pembebasan lahan jalan bebas hampatan itu dilakukan di Kecamatan Batang Gansal (Desa Danau Rumbai dan Desa Penyaguan). 

"Hari kedua di Rengat Barat. Karena di sana ada empat desa yang terkena ruas jalan tol, yakni Desa Talang Jerinjing, Sungai Bawung, Pematang Jaya dan Sungai Dawu," terangnya.  

"Sedangkan hari ketiga konsultasi publik dilakukan di Kecamatan Seberida. Di sana ada satu desa yang wilayahnya masuk ruas jalan tol, yakni Desa Payah Rumbai. Kita berharap konsultasi publik berjalan lancar, sehingga rencana pengadaan tanah jalan tol Rengat-Jambi tanpa ada kendala yang signifikan," tutupnya. 

Untuk diketahui, rencana pembangunan jalan tol Jambi-Rengat-Pekanbaru sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau 2018-2038 (Perda Nomor 10 Tahun 2020) dan Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 dalam RTRW Jambi 2013-2033.

Untuk panjang ruas tol Rengat-Jambi yang akan dibangun sepanjang 198,130 kilometer, dan panjang jalan tol Rengat-Pekanbaru 206 kilometer.(mcr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan