MENU TUTUP

MTQ ke 50 Inhil dilaksanakan Desember

Sabtu, 07 November 2020 | 13:54:02 WIB
MTQ ke 50 Inhil dilaksanakan Desember Bupati Inhil, Muhammad Wardan saat memimpir rapat persiapan pelaksanaan MTQ ke 50 Kabupaten Inhil.

GENTAONLINE.COM -  Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-50 tingkat Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dijadwalkan akan diselenggarakan pada Desember 2020 mendatang di Tembilahan.

Bupati Wardan dalam arahannya berharap agar semua panitia pelaksana menjalankan amanah yang telah dipercayakan ini dengan sungguh-sungguh.

"Di tengah pandemi COVID-19 ini, MTQ dilaksanakan dengan tetap mengikuti anjuran Pemerintah tentang protokol kesehatan, dengan melaksanakan 4M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menghindari kerumunan dan Menjaga Jarak)," ujar Bupati Muhammad Wardan saat memimpin rapat di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan, Jumat (6/11).

Kepada seluruh kecamatan diinstruksikan untuk menyediakan pemeriksaan kesehatan di wilayahnya masing-masing, sebelum mengutus perwakilannya mengikuti ajang syiar Islam tahunan tersebut.

"Setiap kecamatan mengikutsertakan putera/puteri asli Kabupaten Indragiri Hilir," tegasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan MTQ ke-50 Kabupaten Inhil yang dipusatkan di Kota Tembilahan, rencananya digelar pada tanggal 4 - 9 Desember 2020.

Turut hadir saat itu, Asisten I dan II Setda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat dan Kabag di lingkungan Pemkab Inhil serta Ketua LPTQ, Tokoh Masyarakat dan Alim Ulama.(antara)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan