MENU TUTUP

DLHK Sudah Jaring 308 Warga Buang Sampah Sembarangan

Selasa, 01 Desember 2020 | 11:11:48 WIB
DLHK Sudah Jaring 308 Warga Buang Sampah Sembarangan

GENTAONLINE.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah berhasil menjaring sebanyak 308 warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebutkan, ratusan pelanggar itu dijaring Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang ditugaskan melakukan pengawasan di 12 kecamatan.

Dari 308 warga yang terjaring, kata dia, 168 di antaranya telah membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu. "Sementara 140 lainnya belum melakukan pembayaran denda dan KTP nya masih kita tahan," ungkapnya, Senin (30/11).

Disampaikan Rubi, saat ini terdapat sebanyak 120 personel Satgas Gakkum Dinas LHK yang ditugaskan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan di 12 kecamatan. "Selain menindak pembuang sampah sembarangan, Satgas Gakkum ini juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing," tutupnya.

Seperti diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.(r.sky)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan