MENU TUTUP

Daftar Syarat Gaji PNS Naik Tinggi

Sabtu, 05 Desember 2020 | 11:41:21 WIB
Daftar Syarat Gaji PNS Naik Tinggi pns

GENTAONLINE.COMBadan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pemerintah akan mengubah skema gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS). Perubahan ini akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Ia bilang perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan. Sementara, nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat).

Nanti, implementasi perubahan skema gaji akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga akan melihat kondisi keuangan negara dalam menerapkan penghasilan PNS.

Sementara, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini menyatakan pemerintah akan memberikan gaji tinggi kepada PNS berkarakteristik khusus.

Kriteria khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi dan ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Tak hanya itu, ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T juga diberikan insentif tambahan

Lantas, apa saja komponen gaji PNS yang berlaku saat ini dan akan diubah?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji pokok PNS berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara, MKG dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0-33 tahun.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari