MENU TUTUP

6 Pecahan Uang Rupiah Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar

Kamis, 17 Desember 2020 | 11:27:20 WIB
6 Pecahan Uang Rupiah Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Bank Indonesia (BI) menyatakan terdapat enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 yang sudah tak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran. Bank sentral mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan enam pecahan uang kertas tersebut, antara lain Rp100 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).

Kemudian, Rp500 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), dan pecahan Rp1.000 tahun emisi 1975 (gambar muka Pangeran Diponegoro).

Lalu, uang kertas Rp5.000 tahun emisi 1975 (gambar muka nelayan), Rp100 tahun emisi 1977 (gambar muka badak bercula satu), dan Rp500 tahun emisi 1977 (gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Erwin menyatakan pencabutan dan penarikan enam pecahan uang kertas ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Ia bilang masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020.

"Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB," ungkap Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/12).

Namun, penukaran tak bisa dilakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020 karena libur Natal. Erwin menyatakan penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal operasional BI.

"Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut," jelas Erwin.

Ia menambahkan bahwa bank sentral rutin mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran.

Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan