MENU TUTUP

Jika SK Munas Riau habis, Yorrys sebut Golkar bisa kompromi

Kamis, 05 November 2015 | 18:25:06 WIB
Jika SK Munas Riau habis, Yorrys sebut Golkar bisa kompromi

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait konflik kepengurusan Partai Golkar berimbas pada berlakunya Surat Keputusan (SK) Munas Riau. Padahal, pada 31 Desember mendatang, masa kepengurusan Munas Riau sudah habis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Pilkada Partai Golkar, Yorrys Raweyai menyatakan bahwa tak masalah. Menurutnya jika SK Munas Riau akhir tahun habis, kepengurusan bisa dikompromikan.

"Betul (SK Munas Bali dan Ancol sudah dihapus MA). Terserah, itu soal gampang. Kompromi aja nanti," kata Yorrys di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).

Menurutnya memang dalam pengajuan permohonan Aburizal Bakrie ke MA, salah satunya adalah pencabutan SK Menkum HAM .

"Jangan membuat polemik baru lagi. Sekarang kalau dia cabut SK, ini kan terjadi kevakuman. Partai ini harus kerja, yang ada di Kumham sekarang cuma ada SK Riau. Kebetulan SK Riau mengakomodir semua," tuturnya.

Maka dari itu jika kembali ke SK Riau, maka kedua belah pihak harus legowo. Sebab, ujar dia, Kemenkum HAM tidak bisa memberikan SK yang lain jika tak ada Munas atau Munaslub lagi.

"Jadi kevakumannya tidak ada alternatif lain, sampai ada proses politik yang kemudian menghasilkan SK baru, yaitu Munas atau Munaslub," pungkasnya.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan