MENU TUTUP

PDAM Tirta Siak Putihkan Tunggakan Pelanggan

Selasa, 31 Mei 2022 | 08:54:04 WIB
PDAM Tirta Siak Putihkan Tunggakan Pelanggan

GENTAONLINE.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak memberikan keringanan bagi pelanggan yang memiliki tunggakan, baik bernilai rendah maupun tahunan.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Manajemen PDAM Tirta Siak, Hengki Irawan, Senin (30/5).

Keringanan itu dikemas dalam progam PDKT (Program Diskon Tunggakan) yang telah dimulai sejak beberapa pekan lalu. 

Pelaksanaannya sudah berjalan sejak mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Kamis (19/5) dan sudah melewati berbagai pertimbangan

"Perlu effort besar sekali dalam melaksanakannya. Ini tidak banyak perusahaan air yang bisa melakukan program ini. Kita sudah melakukan berbagai pertimbangan dan akhirnya mendapat persetujuan," terang Hengki Irawan. 

Hengki merinci, semua pelanggan yang memiliki tunggakan akan mendapat program tersebut, yakni pelanggan yang memiliki tunggakan dengan masa periode lebih dari 60 bulan itu akan dibebaskan dari denda dan tagihannya. 

Kemudian pelanggan dengan masa tunggakan 37-60 bulan akan dibebaskan dari denda tunggakan namun dikenakan biaya tagihan pemakaian sebesar 25 persen. 

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak memberikan keringanan bagi pelanggan yang memiliki tunggakan, baik bernilai rendah maupun tahunan.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Manajemen PDAM Tirta Siak, Hengki Irawan, Senin (30/5).

Keringanan itu dikemas dalam progam PDKT (Program Diskon Tunggakan) yang telah dimulai sejak beberapa pekan lalu. 

Pelaksanaannya sudah berjalan sejak mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Kamis (19/5) dan sudah melewati berbagai pertimbangan

"Perlu effort besar sekali dalam melaksanakannya. Ini tidak banyak perusahaan air yang bisa melakukan program ini. Kita sudah melakukan berbagai pertimbangan dan akhirnya mendapat persetujuan," terang Hengki Irawan. 

Hengki merinci, semua pelanggan yang memiliki tunggakan akan mendapat program tersebut, yakni pelanggan yang memiliki tunggakan dengan masa periode lebih dari 60 bulan itu akan dibebaskan dari denda dan tagihannya. 

Kemudian pelanggan dengan masa tunggakan 37-60 bulan akan dibebaskan dari denda tunggakan namun dikenakan biaya tagihan pemakaian sebesar 25 persen. 

Lalu, tunggakan 25-36 bulan juga dibebaskan dari denda tunggakan namun harus membayar tagihan pemakaian sebesar 50 persen. 

Setelah itu, tunggakan 13-24 bulan dibebaskan dari denda tunggakan dan dikenakan biaya pemakaian sebesar 75 persen. Tunggakan 7-12 bulan juga dibebaskan dari denda tunggakan dan dikenakan biaya pemakaian sebesar 100 persen. 

Dan untuk tunggakan 0-6 bulan dibebankan biaya tunggakan 100 persen dan begitu juga dengan biaya pemaikaiannya. 

"Pelanggan seharusnya memanfaatkan program ini. Sejak dijalankan sudah ada beberapa pelanggan yang langsung go show ke kantor, artinya animo masyarakat sangat positif," urai Hengki. 

Pihaknya hanya menargetkan pelanggan dengan masa tunggakan terhitung sejak 2001 hingga 2021. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mencatat ada 18743 pelanggan yang dapat memanfaatkan program ini. 

"Terhitung selama 20 tahun saja. Totalnya ada 9800 bulan dari keseluruhan pelannggan yang akan memanfaatkan program ini. Totalnya ada Rp62 miliar," paparnya lagi. 

Program ini bertujuan agar pelanggan dapat bergabung kembali tanpa harus dimulai dari pemasangan awal lagi. Ada beberapa keuntungan nantinya bagi pelanggan lama yang sempat terputus dan ingin bergabung lagi. 

"Kalau mau bergabung dari awal, tentu harus pemasangan lagi, nah akan ada biaya pemasangan lagi. Kalau seandainya memanfaatkan program ini, tentu tidak perlu biaya awal, cukup lakukan pembayaran sesuai dengan programnya," jelas Hengki. 

Saat ini, pihaknya terus melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan kepada para pelanggan. Adanya pembaharuan dan pergantian pipa, membuat jalur yang baru dan menambah kapasitas air. 

"Dalam hal ini, kita juga terus melakukan pembenahan. Jadi, marilah untuk memanfaatkan program yang ada saat ini," katanya menyudahi. (rmc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari