MENU TUTUP

PDAM Tirta Siak Putihkan Tunggakan Pelanggan

Selasa, 31 Mei 2022 | 08:54:04 WIB
PDAM Tirta Siak Putihkan Tunggakan Pelanggan

GENTAONLINE.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak memberikan keringanan bagi pelanggan yang memiliki tunggakan, baik bernilai rendah maupun tahunan.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Manajemen PDAM Tirta Siak, Hengki Irawan, Senin (30/5).

Keringanan itu dikemas dalam progam PDKT (Program Diskon Tunggakan) yang telah dimulai sejak beberapa pekan lalu. 

Pelaksanaannya sudah berjalan sejak mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Kamis (19/5) dan sudah melewati berbagai pertimbangan

"Perlu effort besar sekali dalam melaksanakannya. Ini tidak banyak perusahaan air yang bisa melakukan program ini. Kita sudah melakukan berbagai pertimbangan dan akhirnya mendapat persetujuan," terang Hengki Irawan. 

Hengki merinci, semua pelanggan yang memiliki tunggakan akan mendapat program tersebut, yakni pelanggan yang memiliki tunggakan dengan masa periode lebih dari 60 bulan itu akan dibebaskan dari denda dan tagihannya. 

Kemudian pelanggan dengan masa tunggakan 37-60 bulan akan dibebaskan dari denda tunggakan namun dikenakan biaya tagihan pemakaian sebesar 25 persen. 

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak memberikan keringanan bagi pelanggan yang memiliki tunggakan, baik bernilai rendah maupun tahunan.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Manajemen PDAM Tirta Siak, Hengki Irawan, Senin (30/5).

Keringanan itu dikemas dalam progam PDKT (Program Diskon Tunggakan) yang telah dimulai sejak beberapa pekan lalu. 

Pelaksanaannya sudah berjalan sejak mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Kamis (19/5) dan sudah melewati berbagai pertimbangan

"Perlu effort besar sekali dalam melaksanakannya. Ini tidak banyak perusahaan air yang bisa melakukan program ini. Kita sudah melakukan berbagai pertimbangan dan akhirnya mendapat persetujuan," terang Hengki Irawan. 

Hengki merinci, semua pelanggan yang memiliki tunggakan akan mendapat program tersebut, yakni pelanggan yang memiliki tunggakan dengan masa periode lebih dari 60 bulan itu akan dibebaskan dari denda dan tagihannya. 

Kemudian pelanggan dengan masa tunggakan 37-60 bulan akan dibebaskan dari denda tunggakan namun dikenakan biaya tagihan pemakaian sebesar 25 persen. 

Lalu, tunggakan 25-36 bulan juga dibebaskan dari denda tunggakan namun harus membayar tagihan pemakaian sebesar 50 persen. 

Setelah itu, tunggakan 13-24 bulan dibebaskan dari denda tunggakan dan dikenakan biaya pemakaian sebesar 75 persen. Tunggakan 7-12 bulan juga dibebaskan dari denda tunggakan dan dikenakan biaya pemakaian sebesar 100 persen. 

Dan untuk tunggakan 0-6 bulan dibebankan biaya tunggakan 100 persen dan begitu juga dengan biaya pemaikaiannya. 

"Pelanggan seharusnya memanfaatkan program ini. Sejak dijalankan sudah ada beberapa pelanggan yang langsung go show ke kantor, artinya animo masyarakat sangat positif," urai Hengki. 

Pihaknya hanya menargetkan pelanggan dengan masa tunggakan terhitung sejak 2001 hingga 2021. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mencatat ada 18743 pelanggan yang dapat memanfaatkan program ini. 

"Terhitung selama 20 tahun saja. Totalnya ada 9800 bulan dari keseluruhan pelannggan yang akan memanfaatkan program ini. Totalnya ada Rp62 miliar," paparnya lagi. 

Program ini bertujuan agar pelanggan dapat bergabung kembali tanpa harus dimulai dari pemasangan awal lagi. Ada beberapa keuntungan nantinya bagi pelanggan lama yang sempat terputus dan ingin bergabung lagi. 

"Kalau mau bergabung dari awal, tentu harus pemasangan lagi, nah akan ada biaya pemasangan lagi. Kalau seandainya memanfaatkan program ini, tentu tidak perlu biaya awal, cukup lakukan pembayaran sesuai dengan programnya," jelas Hengki. 

Saat ini, pihaknya terus melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan kepada para pelanggan. Adanya pembaharuan dan pergantian pipa, membuat jalur yang baru dan menambah kapasitas air. 

"Dalam hal ini, kita juga terus melakukan pembenahan. Jadi, marilah untuk memanfaatkan program yang ada saat ini," katanya menyudahi. (rmc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat