MENU TUTUP

DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Bongkar Papan Reklame Ilegal

Sabtu, 06 Februari 2021 | 10:53:39 WIB
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Bongkar Papan Reklame Ilegal ucapan selamat Wakil Ketua DPRD Agung Nugroho di bando reklame ilegal(foto ro)

GENTAONLINE.COM - Papan reklame tidak berizin masih belum dibersihkan di beberapa titik di Kota Pekanbaru. DPRD Kota Pekanbaru, meminta untuk segera membersihkan papan reklame tak berizin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah mengatakan pihaknya meminta untuk segera membersihkan papan reklame tidak berizin. Ia mengaku berkoordinasi dengan DPM-PTSP dan Bapenda. "Nantinya seluruh tiang reklame dan bando ilegal di Pekanbaru akan segera ditertibkan oleh Satpol PP Pekanbaru," katanya kepada wartawan.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku sudah menyampaikan hal ini jauh hari, reklame yang tidak ada izin wajib dilakukan pembersihan. Dalam waktu dekat ini, dari DPMPTSP mengatakan lima bando ilegal akan ditertibkan. Informasi diterima Fathullah mengatakan, untuk menertibkan papan reklame ilegal ini dibutuhkan dana karena harus menyewa craine sebesar Rp35 juta sehari.

"Membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk menertibkan ini semua," ujarnya. Sebelumnya, tiga dari delapan bando ilegal telah dieksekusi oleh Satpol PP Pekanbaru. Selain bando ilegal, keberadaan tiang reklame ilegal juga akan disegel karena tidak menambah pemasukan bagi Kota Pekanbaru.(ro)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan