MENU TUTUP

Catat, Ini Syarat Mengurus SKCK di Polsek Siak Hulu Kampar

Ahad, 28 Februari 2021 | 00:37:06 WIB
Catat, Ini Syarat Mengurus SKCK di Polsek Siak Hulu Kampar Pelayanan SKCK di Mapolsek Siak Hulu, Kampar.

GENTA, SIAK HULU - Surat Keterangn Catatan Kepolisian (SKCK) adalah suatu syarat yang harus dimiliki seseorang untuk kepentingan dan hal tertentu. Mengacu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Agar tidak terjadi kekeliruan atau keluhan dilingkungan masyarakat dalam pelayanan pengurusan SKCK. Mapolsek Siak Hulu Resort Kampar, Rabu (17/02/2021). 

Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri Siregar, melalui Kanit Intel Aipda Sopingi. SH dan didampingi Panit II Bripka Dedi Setiawan, Kanit Intel menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum pengurusan SKCK. Ucap Kanit

Persyaratan Pengurusan SKCK: 

1. Photo Copy KTP, 

2. Photo Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Photo Copy Akta Kenal Lahir

4. Photo Copy Identitas Lain ( Ijazah Sekolah Terakhir)

5. Pas Foto 4 X 6 (6 lembar)

6. Rumus Sidik Jari (Pengambilan di Polres Kampar atau Polda Riau).

7.biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 30.000.- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Kanit Intel Aipda Sopongi juga mengungkapkan, pada point (6) sering terjadi kekeliruan bahwa, pelaksanaan Sidik Jari tidak ada dilakukan di Polsek, melainkan di Polres Kampar atau Polda Riau. Hal ini yang membuat masyarakat terjadi keterlambatan pengurusan SKCK, apalagi ada beberapa masyarakat tersebut yang tempat tinggalnya jauh dari Mapolsek. Ungkap Kanit

Mulai saat ini Jajaran  Polsek Siak Hulu menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat kecamatan Siak Hulu, untuk pengurusan SKCK agar terebih duhulu mempersiapkan semua persyaratannya. Jikalau persyaratan sudah lengkap dan sudah melakukan Sidik Jari, dalam tempo 5 menit SKCK dapat terselesaikan. Kata Kanit. "Kami Siap Melayani Anda".(***/Alfed)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan