MENU TUTUP

Catat, Ini Syarat Mengurus SKCK di Polsek Siak Hulu Kampar

Ahad, 28 Februari 2021 | 00:37:06 WIB
Catat, Ini Syarat Mengurus SKCK di Polsek Siak Hulu Kampar Pelayanan SKCK di Mapolsek Siak Hulu, Kampar.

GENTA, SIAK HULU - Surat Keterangn Catatan Kepolisian (SKCK) adalah suatu syarat yang harus dimiliki seseorang untuk kepentingan dan hal tertentu. Mengacu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Agar tidak terjadi kekeliruan atau keluhan dilingkungan masyarakat dalam pelayanan pengurusan SKCK. Mapolsek Siak Hulu Resort Kampar, Rabu (17/02/2021). 

Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri Siregar, melalui Kanit Intel Aipda Sopingi. SH dan didampingi Panit II Bripka Dedi Setiawan, Kanit Intel menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum pengurusan SKCK. Ucap Kanit

Persyaratan Pengurusan SKCK: 

1. Photo Copy KTP, 

2. Photo Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Photo Copy Akta Kenal Lahir

4. Photo Copy Identitas Lain ( Ijazah Sekolah Terakhir)

5. Pas Foto 4 X 6 (6 lembar)

6. Rumus Sidik Jari (Pengambilan di Polres Kampar atau Polda Riau).

7.biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 30.000.- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Kanit Intel Aipda Sopongi juga mengungkapkan, pada point (6) sering terjadi kekeliruan bahwa, pelaksanaan Sidik Jari tidak ada dilakukan di Polsek, melainkan di Polres Kampar atau Polda Riau. Hal ini yang membuat masyarakat terjadi keterlambatan pengurusan SKCK, apalagi ada beberapa masyarakat tersebut yang tempat tinggalnya jauh dari Mapolsek. Ungkap Kanit

Mulai saat ini Jajaran  Polsek Siak Hulu menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat kecamatan Siak Hulu, untuk pengurusan SKCK agar terebih duhulu mempersiapkan semua persyaratannya. Jikalau persyaratan sudah lengkap dan sudah melakukan Sidik Jari, dalam tempo 5 menit SKCK dapat terselesaikan. Kata Kanit. "Kami Siap Melayani Anda".(***/Alfed)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan