MENU TUTUP

Jubir Presiden Sebut Peleburan Kemenristek Sudah Sesuai Aturan

Jumat, 16 April 2021 | 11:11:49 WIB
Jubir Presiden Sebut Peleburan Kemenristek Sudah Sesuai Aturan

GENTAONLINE.COM - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menilai, keputusan DPR untuk menyetujui penggabungan sebagian tugas Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek) sudah mengikuti aturan UU Nomer 39/2008. Mulai dari efisiensi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri.

 

"Kalau mengikuti pasal 18 ayat (2) uu 39/2008 semua pertimbangan sudah terpenuhi," katanya dalam pesan singkat Jumat (16/4). Dia menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dan tertera pada pasal 19 ayat 1. Yaitu pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

 

"Semua pertimbangan tersebut sudah disetujui DPR sesuai Pasal 19 ayat (1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," jelasnya.

 

Sementara itu Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai kebijakan pemerintahan Joko Widodo melebur Kementerian Ristek ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan langkah mundur. Jokowi dinilai tidak belajar pengalaman sebelumnya bahwa menggabungkan kedua Kementerian itu tidak efektif. Tugas dan fungsinya tidak berjalan maksimal.

 

"Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud," ujar Mulyanto kepada wartawan, Jumat (9/4). (mrdk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan