MENU TUTUP

Tidak Patuh Konstitusi, Andika Pepen: PB HMI tak Bermutu

Senin, 24 Mei 2021 | 16:49:01 WIB
Tidak Patuh Konstitusi, Andika Pepen: PB HMI tak Bermutu Andika Pepen (Kanan)

GENTAONLINE.COM-Baru-baru ini, Pengurus Besar (PB) HMI periode 2021-2023 resmi dilantik. Pelantikan PB HMI dibawah kepemimpinan Ketum Raihan Ariatama dan Sekjend M. Ichya Halimudin itu digelar Minggu, 25 April 2021 lalu di Hotel TMII, Jakarta. Belum redup semangat kader paska pelatikan, PB HMI menuai sejumlah kritik. Disamping soal struktural yang gemuk, rangkap jabatan beberapa pengurus PB HMI pun tak luput dari kritikan.

Disampaikan Kabid PAO Badko HMI Riau-Kepri, Andika Pepen, pengurus PB HMI saat ini banyak yang rangkap jabatan. Tidak hanya Sekum dan Kabid aktif, bahkan ada beberapa Ketum cabang dan Kohati Badko yang merangkap sebagai pengurus PB HMI. "Ber-HMI itu nikmati prosesnya, bukan jabatan. Jangan maruk jabatan" geramnya.

Ia menambahkan, hal itu tidak hanya menimbulkan image negatif dimata publik, karena PB HMI tak lagi patuh terhadap Konstitusi yang dipelajari seluruh kader HMI sedari LK 1. "Lebih dari itu pengurus PB HMI saat ini terlihat tak bermutu" sebut Pepen, Senin (24/5).

Pepen berharap kepada Raihan Ariatama CS agar membenahi apapun yang melenceng dari Konstitusi yang terjadi di tubuh PB HMI saat ini, agar kedepan HMI tetap menjadi role model bagi organisai lainnya.

"Rajut kembali persatuan di HMI, jangan ada perpecahan dan dualisme. Malu kita sama yang lain" tutupnya. (Red)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan