MENU TUTUP

Pemko Pekanbaru diingatkan agar tak serahan Pasar Cik Puan ke pihak ketiga

Kamis, 29 April 2021 | 13:24:03 WIB
Pemko Pekanbaru diingatkan agar tak serahan Pasar Cik Puan ke pihak ketiga

GENTAONLINE.COM - Penyerahan aset lahan pasar Cik Puan dari tangan Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan positif dari Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi titik terang untuk melanjutkan kembali pembangunan dan pengelolaan pasar tradisional yang sudah terbengkalai cukup lamai ini.

"Selama ini kan tanah punya Pemrov Riau sementara bangunannya punya Pemko. Sekarang sudah ada titiktemunya. Akhirnya bisa dilanjutkan (pembangunan dan pengelolaannya)," ucap Husaimi Hamidi di Pekanbaru, Rabu.

Meski begitu, Husaimi mengingatkan agar Pemko Pekanbaru tidak menggunakan pihak ketiga, karena jika itu terjadi akan berimbas pada kondisi pedagang di Pasar Cik Puan. Untuk itu, Pemko Pekanbaru diminta melanjutkan pembangunan dan mengelola sendiri dengan menggunakan APBD.

"Jangan pakai pihak ketiga. Kalau menggunakan pihak ketiga nanti jatuhnya bisnis, nanti kasihan pedagangnya," paparnya. Politisi PPP ini menyebut, Pasar Cik Puan harus memberikan kemudahan kepada para pedagang yang selama ini sudah berjualan bertahun-tahun.

"Kita ingin pedagang kita terbantu, kalau pihak ketiga murni bisnis nanti. Harga kiosnya tinggi, demo lagi nanti. Maka konsepnya Pasar rakyat saja. Sekarang pasar rakyat di Pekanbaru sudah tidak ada lagi kan. Adanya pasar kaget, Sore-sore pedagang berkumpul di satu tempat," ujar Husaimi.

Lebih jauh, Husaimi mengatakan, pihaknya menginginkan agar pasar Cik Puan menjadi ikon baru bagi Pekanbaru seperti halnya Pasar Bawah. "Seperti pasar bawah, orang dari Jakarta ke Pekanbaru pergi ke pasar bawah, ada khasnya, itu bisa diciptakan di pasar Cik Puan," sebut dia.(antr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan