MENU TUTUP

Pemerintah Gelontorkan Rp5,34 T untuk Remajakan Sawit Rakyat

Selasa, 08 Juni 2021 | 09:09:29 WIB
Pemerintah Gelontorkan Rp5,34 T untuk Remajakan Sawit Rakyat

GENTAONLINE.COM - Pemerintah menyatakan telah menggelontorkan Rp5,34 triliun untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR), per 28 Mei 2021.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Kementerian Pertanian Dedi Junaedi  menyebut itu untuk peremajaan 230 ribu hektare lahan sawit rakyat. Laporan mengutip data Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sebagai informasi, BPDPKS merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI.

Adapun program PSR yang diluncurkan pada 2018 silam bertujuan meremajakan kebun sawit yang sudah tua untuk meningkatkan produktivitasnya.

"Program Peremajaan Sawit Rakyat yang sudah berjalan dari 2017-2021, ini data yang kami catat mengacu pada data BPDPKS 28 Mei, sudah ditransfer dana sekitar Rp5,34 triliun," katanya pada webinar Indef, Senin (7/6).

Selain meremajakan lahan sawit, ia mengatakan program juga bertujuan untuk mendorong sertifikasi standar nasional atau yang dikenal dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sejauh ini ia mencatat ada 755 sertifikat ISPO yang sudah diterbitkan. Dari total tersebut, 735 di antaranya merupakan sertifkat untuk perusahaan swasta dan BUMN. Sementara itu 20 sertifikat ISPO sisanya dikantongi oleh pekebun rakyat.

Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, usaha perkebunan kelapa sawit diwajibkan mengantongi ISPO.

Dalam beleid disebutkan bahwa perusahaan diharuskan memiliki sertifikasi ISPO sejak aturan diundangkan. Sedangkan untuk pekebun rakyat diberi waktu selama 5 tahun untuk mengurus ISPO.

Dalam mempercepat ISPO, Dedi mengakui proses tidak selalu mulus. Bahkan hingga saat ini masih ada 3,4 juta ha kebun kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan