MENU TUTUP

Pemerintah Gelontorkan Rp5,34 T untuk Remajakan Sawit Rakyat

Selasa, 08 Juni 2021 | 09:09:29 WIB
Pemerintah Gelontorkan Rp5,34 T untuk Remajakan Sawit Rakyat

GENTAONLINE.COM - Pemerintah menyatakan telah menggelontorkan Rp5,34 triliun untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR), per 28 Mei 2021.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Kementerian Pertanian Dedi Junaedi  menyebut itu untuk peremajaan 230 ribu hektare lahan sawit rakyat. Laporan mengutip data Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sebagai informasi, BPDPKS merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI.

Adapun program PSR yang diluncurkan pada 2018 silam bertujuan meremajakan kebun sawit yang sudah tua untuk meningkatkan produktivitasnya.

"Program Peremajaan Sawit Rakyat yang sudah berjalan dari 2017-2021, ini data yang kami catat mengacu pada data BPDPKS 28 Mei, sudah ditransfer dana sekitar Rp5,34 triliun," katanya pada webinar Indef, Senin (7/6).

Selain meremajakan lahan sawit, ia mengatakan program juga bertujuan untuk mendorong sertifikasi standar nasional atau yang dikenal dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sejauh ini ia mencatat ada 755 sertifikat ISPO yang sudah diterbitkan. Dari total tersebut, 735 di antaranya merupakan sertifkat untuk perusahaan swasta dan BUMN. Sementara itu 20 sertifikat ISPO sisanya dikantongi oleh pekebun rakyat.

Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, usaha perkebunan kelapa sawit diwajibkan mengantongi ISPO.

Dalam beleid disebutkan bahwa perusahaan diharuskan memiliki sertifikasi ISPO sejak aturan diundangkan. Sedangkan untuk pekebun rakyat diberi waktu selama 5 tahun untuk mengurus ISPO.

Dalam mempercepat ISPO, Dedi mengakui proses tidak selalu mulus. Bahkan hingga saat ini masih ada 3,4 juta ha kebun kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan