MENU TUTUP
Tahun Ajaran Baru Dimulai,

Pemprov Riau Tegaskan Belajar Mengajar Masih Melalui Daring

Senin, 12 Juli 2021 | 10:12:50 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Belajar Mengajar Masih Melalui Daring ilustrasi internet

PEKANBARU,Gentaonline.com - Tahun ajaran baru 2021/2022 mulai dilaksanakan, Senin (12/7/2021) besok.  Pemerintah Provinsi Riau memastikan pelaksanaan proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru kali ini masih digelar secara online.

Sekolah belum diizinkan melaksanakan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Sebab saat ini penyebaran virus corona di Riau masih tinggi. Bahkan sejak beberapa hari ini terakhir ini tren penambahan kasus baru pasien terkonfirmasi Covid-19 di Riau terus mengalami lonjakan.

"Secara lisan kan pak gubernur sudah menegaskan melarang sekolah melaksanakan belajar tatap muka, karena kondisi pandemi Covid-19 di Riau kan sangat fluktuatif," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Yusri Rasul, M.Pd Minggu (11/7/2021).

Yusri mengungkapkan, secara prinsip, belajar mengajar dimasa Pandemi Covid-19 sudah ada acuanya. Yakni melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan surat edaran gubernur Riau.

Namun bagi sekolah yang berada di daerah yang kasus penyebaran Covid-19 rendah dan ingin melaksanakan belajar tatap muka diperbolehkan dengan catatan harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 di masing-masing kabupaten kota. 

"Bagi sekolah yang ingin melaksanakan belajar tatap muka di sekolah, itu ditentukan oleh satgas Covid-19 kabupaten masing-masing. Jadi kata kuncinya boleh atau tidaknya itu tergantung dari Satgas kabupaten kota masing-masing," ujarnya.(mcr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan