MENU TUTUP

Tersangka Korupsi Lahan Sawit di Riau, KPK Pastikan Surya Darmadi Tak di Indonesia

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:07:26 WIB
Tersangka Korupsi Lahan Sawit di Riau, KPK Pastikan Surya Darmadi Tak di Indonesia

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group tidak berada di Indonesia.

"Bisa dipastikan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Selasa (9/8/2022).

Surya Darmadi adalah tersangka dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Surya Darmadi juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019.

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.

Nawawi mengatakan KPK sampai saat ini belum mengetahui keberadaan Surya Darmadi. "Di mana kami tidak tahu. Kami pastikan dia tidak ada di Indonesia," ucap Nawawi.

Sebelumnya Kejagung berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

"Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (3/8).

Kementerian Luar Negeri Singapura melalui pernyataan resmi pada Jumat (5/8) menyebut Surya Darmadi tidak berada di Singapura.(rmc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan