MENU TUTUP

Masuk Pekanbaru Harus Ada Sertifikat Vaksin dan Bebas Covid-19

Rabu, 28 Juli 2021 | 10:36:28 WIB
Masuk Pekanbaru Harus Ada Sertifikat Vaksin dan Bebas Covid-19

GENTAONLINE.COM - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melakukan pengecekan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada jalur keluar masuk Pekanbaru.

PPKM level 4 yang dimulai sejak 26 Juli 2021 akan berakhir sampai dengan 2 Agustus 2021.

Kombes Pol Nandang menjelaskan dalam rangka penerapan PPKM level 4 di kota Pekanbaru, maka diberlakukan penyekatan di semua jalur keluar masuk kota Pekanbaru.

"Saat ini, bagi yang ingin melintas perbatasan harus bisa menunjukkan keterangan bebas Covid dan sertifikat Vaksin, kalau itu tidak ada harus putar balik," ucap Kombes Pol Nandang, Selasa, 27 Juli 2021.

Pada pos penyekatan di Jalan Yosudarso Kecamatan Rumbai, ada beberapa kendaraan yang harus putar balik karena bukan merupakan warga kota Pekanbaru dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat Vaksin.

"Alhamdulillah dengan cara petugas yang memeriksa secara humanis dan educated, masyarakat yang ingin melintas mau untuk diperiksa, dan bagi mereka yang tidak bisa melintas mau untuk putar arah," terangnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Nandang juga melakukan pengecekan di Pos Penyekatan di Jalan Lintas Timur, Pasir Putih, Kecamatan Kulim.

Masyarakat yang ingin melintas dan tidak dapat menunjukkan bukti bebas Covid akan dilakukan Swab di tempat.

Dalam penerapan PPKM level IV untuk tempat-tempat usaha yang bersifat esensial ataupun menjual kebutuhan-kebutuhan pokok diperbolehkan untuk buka dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan dan pukul 20.00 WIB harus sudah tutup.

"Tadi semua sudah kita cek, Alhamdulillah, pusat-pusat perbelanjaan ini sudah mematuhi aturan-aturan PPKM level IV yang telah ditetapkan oleh pemerintah" pungkasnya.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan