MENU TUTUP

Terkait SK KLHK, Diduga PT. RAPP Lakukan Kebohongan Publik

Ahad, 22 Oktober 2017 | 18:24:45 WIB
Terkait SK KLHK, Diduga PT. RAPP Lakukan Kebohongan Publik Pertemuan manajemen PT. RAPP dengan Sekjen KLHK di Pangkalan Kerinci

GENTAONLINE.COM-Isu yang berkembang paska keluarnya SK Menteri LHK tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP beberapa hari lalu membuat masyarakat Riau khususnya di Kabupaten Pelalawan merasa resah dan khawatir.
 
Pasalnya dalam isu yang berkembang, pemerintah melalui Kementerian LHK secara resmi mencabut izin operasional PT RAPP, yang berimbas kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawannya. Bahkan melalui serikat pekerja serta elemen masyarakat yang terkait langsung dengan RAPP berencana akan melakukan demontrasi besar-besaran ke Kantor Gubernur, Senin (23/10) mendatang untuk membatalkan SK Kementerian LHK tersebut.
 
Namun kiranya isu yang berkembang tersebut diakibatkan tidak adanya komunikasi antara RAPP dengan Dirjen KLHK serta kurangnya pemahaman manajemen RAPP menyikapi SK yang dikeluarkan KLHK. 

Hal tersebut diketahui setelah Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian LHK, Bambang Hendroyono melakukan kunjungan mendadak, Jum'at, 20 Oktober 2017 ke PT RAPP di Pangkalan Kerinci guna menjelaskan persoalan terkait SK yang telah dikeluarkannya bersama manajemen RAPP yang dipimpin Direktur Utama RAPP Rudi Fajar.
 
Dalam penjelasannya, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyatakan bahwa SK Menteri LHK tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP, bukanlah pencabutan izin.
“SK itu bukan berarti pencabutan izin. Jadi tidak perlu resah. SK itu hanya sebuah paksaan pemerintah untuk segera menyelesaikan RKU-nya dan mereka harus segera konsultasi” ucap Bambang.
 
Bambang juga menyayangkan manajemen RAPP dalam menyikapi SK yang telah dikeluarkannya. Seharusnya pihak RAPP datang dan berkonsultasi ke Dirjen KLHK terkait permasalahan tersebut. Bukan malah mengartikannya sendiri hingga membuat resah masyarakat dengan isu PHK massal. 
“Harusnya pemegang tanggung jawab RAPP berkonsultasilah dengan kami terkait SK tersebut supaya tahu komitmen yang akan kita bangun. Kalau ada konsultasi kan jelas, tidak harus membuat keputusan memberhentikan kegiatan dan mem-PHK-an karyawan” tegasnya kepada Dirut RAPP Rudi Fajar selaku penanggung jawab perusahaan.
 
“Sudahlah, jangan ada kebohongan publik, seolah-olah pemerintah tidak pernah peduli tentang ini. Seharusnya kalau mengundang pers katakan apa adanya,” lanjutnya kesal karena manajemen RAPP selalu menyangkal apa yang dikatakannya.
 
Lebih lanjut dalam pembicaraan, Bambang juga menjelaskan bagaimana komitmen pemerintah untuk menjamin keberlangsungan usaha pemegang izin, dan mereka juga harus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.
 
Karena itu, katanya, tidak perlu ada gejolak akibat SK pembatalan RKU tersebut, apalagi sampai menggelar aksi demonstrasi. Yang terpenting, RAPP diminta segera menyusun RKU baru dan menyerahkan ke KLHK sampai batas waktu yang ditetapkan seperti termuat di dalam SK Menteri LHK.
 
Perusahaan juga tidak perlu khawatir mengenai lahan pengganti atau land swap, karena pemerintah menjamin. Mengenai lokasinya, kondisi di lapangan sangat menentukan. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana memulihkan kubah gambut dengan menanaminya dengan tanaman alam.
 
Dan yang terpenting lagi menurut Bambang, selama proses penyelesaian RKU baru berjalan, operasional perusahaan tetap bisa jalan.
 “Enggak. SK RKU kita tidak menyatakan operasional berhenti, kan ada kata-kata untuk menyerahkan RKU. Operasional itu berhenti hanya kalau izinnya dicabut, ini bukan pencabutan izin,” tegasnya menutup. (rls/ro)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat