MENU TUTUP

Polisi: Dokter Lois Akui Kesalahan Soal Covid-19

Rabu, 14 Juli 2021 | 08:30:45 WIB
Polisi: Dokter Lois Akui Kesalahan Soal Covid-19

JAKARTA,Gentaonline.com -- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dokter Lois Owien mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid-19. Hal itu yang membuat polisi tidak menahannya meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang berpotensi menyebabkan kegaduhan terkait Covid-19.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet, Selasa (13/7).

Menurut dia, Lois juga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19. Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelas Slamet.

Slamet mengeklaim, Lois juga mengakui opini yang dipublikasikan di medsos membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di medsos hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kata Slamet, didapatkan kesimpulan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi Dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran," kata dia. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada keterangan resmi dari dr Lois terkait pengakuannya itu.

Lois dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU tentang Wabah Penyakit Menular. Ia dinilai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kemudian, menghalang-halangi penanggulangan wabah dengan menyiarkan berita bohong.

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban mengatakan, kasus dokter Lois tetap akan diproses di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). IDI khawatir pernyataan Lois tetap menjadi disinformasi di masyarakat.

"Saya percaya cuitan-cuitan yang menyoroti absurditas Lois punya niat baik. Saya amat paham, karena maksudnya untuk meluruskan disinformasi yang berasal darinya. Tapi, ketika isunya melenceng dan jadi trending, maka yang ikut meluas juga adalah disinformasinya," katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Selasa (13/7).

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat