MENU TUTUP

Kasus Tindak Pidana Politik Uang Pilkades Pasir Keranji Resmi Dilaporkan Ke Polres Inhu, Riau

Senin, 22 November 2021 | 22:41:53 WIB
Kasus Tindak Pidana Politik Uang Pilkades Pasir Keranji Resmi Dilaporkan Ke Polres Inhu, Riau Laporan Resmi Calon Kades Roza Elvia bersama Tim Kuasa Hukum saat di Polres Indragiri Hulu. Jum'at (19/11/2021). FOTO : IST

GENTA, INDRAGIRI HULU – Kasus Dugaan Tindak Pidana Politik Uang (Money Politik) yang terjadi pada momen Pilkades Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu, resmi dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu, Jum’at (19/11/2021). 

Kasus dugaan Money Politik dalam proses Pemilihan Kepala Desa di Desa Pasir Keranji ini terungkap setelah ada laporan dan pengakuan dari masyarakat penerima uang Money Politik dengan inisial AN dan JN di hadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Laporan tindak pidana Politik uang ini dilaporkan langsung oleh Calon Kades Nomor Urut 2 (dua) Desa Pasir Keranji Roza Elvia, S.Pd bersama Tim Kuasa Hukumnya Said Sarifudin, SH. MH, Hermanto Ambarita, SH. MH, Amril Mukminin, SH. MH, Darlis, SH. MH dan Alamsyah Mandala, SH. MH yang tergabung dalam Kantor Hukum Riau Office Pekanbaru.

Sebelumnya, kasus ini juga sudah dilaporkan oleh BPD kepada Pihak kepolisian. Namun sayangnya, belum juga mendapatkan titik terang sampai hari ini.

Disampaikan Said Sarifudin, SH. MH Kuasa Hukum Pelapor, bahwa mereka telah melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan bukti-bukti lengkap dugaan tindak pidana Politik Uang tersebut.

"Kami sudah telusuri ke bawah, data dan fakta peristiwa hukum jeratan tindak pidana merujuk kepada subjek dan barang bukti semuanya telah memenuhi unsur ", Ujar Said Sarifudin, SH. MH Kuasa Hukum Calon Kades Roza Elvia saat dijumpai di Mapolda Riau. Senin (22/11/2021).

Ditambahkan Said, hari ini Kasus Pilkades Pasir Keranji sudah menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum di Kabupaten Inhu. Oleh sebab itu tambah Said, mereka tidak akan main-main dalam dalam menangani kasus tersebut.

Selain telah melaporkan kepada Polres Inhu, tindak lanjut dari laporan itu, Tim Kuasa Hukum juga telah melayangkan surat keberatan ke semua Panitia Pilkades mulai dari Tingkat Desa sampai Tingkat Kabupaten, Kapolda Riau dan Menteri dalam Negeri.

Untuk diketahui, Pilkades Pasir Keranji diikuti 2 (dua) Calon Kades yakni Isrial dan Roza Elvia. Dimana hasil perolehan suaranya hanya beda tipis.

" Kami minta kepada Ibu Bupati Inhu agar mengambil ketegasan dalam persoalan ini, agar calon Kades yang terbukti melakukan kecurangan didiskualifikasi, dan kami minta kepada Polres Inhu agar pelaku kecurangan ditangkap dan ditahan, ditambah lagi Perbup juga sangat jelas menerangkan itu", Ungkap Roza Elvia.

Lebih jelas Kuasa Hukum menerangkan, bahwa terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilkades Keranji, kuasa hukum meminta agar Bupati Inhu Rezita Meylani membatalkan hasil Pilkades Desa Keranji.

"Kami sudah layangkan keberatan kepada Panitia Pilkades Kabupaten, dan menyurati Bupati Inhu terkait ini, agar Panitia dan Bupati membatalkan hasil Pilkades Pasir Keranji", tegas Said.

Dijelaskannya, jika Panitia Pilkades dan Bupati tidak mengindahkan persoalan ini, maka mereka juga telah mempersiapkan langkah hukum tegas terhadap kasus ini, ujarnya.

"Kami menunggu kebijakan yang tepat dan tegas dari Bupati Inhu agar kasus ini tidak berlarut-larut dan jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk nantinya", tutup Kuasa Hukum Said Sarifudin. ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan