MENU TUTUP

Divonis 14 Bulan Penjara, Oknum Polisi Penganiaya Pacar di Pekanbaru Ajukan Banding

Kamis, 14 Februari 2019 | 18:08:08 WIB
Divonis 14 Bulan Penjara, Oknum Polisi Penganiaya Pacar di Pekanbaru Ajukan Banding

GENTAONLINE.COM-Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap Aditya Pratama (28). Oknum polisi yang bertugas di Polda Riau ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Ariyani Ningsih.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Hakim menyatakan, Aditya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.  "Divonis 1 tahun 2 bulan. Sudah dibacakan kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Ariani, Kamis (14/2).

Atas vonis itu, kata Wilsa, terdakwa langsung menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan JPU. "Usai vonis, terdakwa langsung banding," kata Wilsa.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dakwaan JPU, penganiayaan terjadi pada tanggal 26 November 2017 di rumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Berawal ketika korban  menanyakan keseriusan terdakwa untuk menikahinya.

Terdakwa yang tengah main game memarahi dan memaki korban. Korban yang memang ingin kepastian hubungan keduanya, lalu kembali meminta terdakwa untuk berbicara sebentar. Namun lagi-lagi, terdakwa emosi.

Bahkan tidak itu saja, terdakwa yang sedang emosi itu lalu melayangkan tinjunya ke arah wajah korban. Tidak puas, terdakwa menendang dan mencekik leher korban.

Terdakwa menekan ulu hati korban hingga terjatuh dan pingsan. Akibat perbuatan itu, korban mengalami rahang patah, kepala bocor dan badan lebam.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan