MENU TUTUP

Divonis 14 Bulan Penjara, Oknum Polisi Penganiaya Pacar di Pekanbaru Ajukan Banding

Kamis, 14 Februari 2019 | 18:08:08 WIB
Divonis 14 Bulan Penjara, Oknum Polisi Penganiaya Pacar di Pekanbaru Ajukan Banding

GENTAONLINE.COM-Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap Aditya Pratama (28). Oknum polisi yang bertugas di Polda Riau ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Ariyani Ningsih.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Hakim menyatakan, Aditya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.  "Divonis 1 tahun 2 bulan. Sudah dibacakan kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Ariani, Kamis (14/2).

Atas vonis itu, kata Wilsa, terdakwa langsung menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan JPU. "Usai vonis, terdakwa langsung banding," kata Wilsa.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dakwaan JPU, penganiayaan terjadi pada tanggal 26 November 2017 di rumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Berawal ketika korban  menanyakan keseriusan terdakwa untuk menikahinya.

Terdakwa yang tengah main game memarahi dan memaki korban. Korban yang memang ingin kepastian hubungan keduanya, lalu kembali meminta terdakwa untuk berbicara sebentar. Namun lagi-lagi, terdakwa emosi.

Bahkan tidak itu saja, terdakwa yang sedang emosi itu lalu melayangkan tinjunya ke arah wajah korban. Tidak puas, terdakwa menendang dan mencekik leher korban.

Terdakwa menekan ulu hati korban hingga terjatuh dan pingsan. Akibat perbuatan itu, korban mengalami rahang patah, kepala bocor dan badan lebam.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan