MENU TUTUP

Diskopukmperindag Pelalawan Ancam Cabut Izin Bagi Pangkalan LPG Nakal

Rabu, 08 November 2017 | 20:17:47 WIB
Diskopukmperindag Pelalawan Ancam Cabut Izin Bagi Pangkalan LPG Nakal

GENTAONLINE.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui dinas terkait mengancam akan mencabut izin pangkalan elpiji 3 Kg yang terbukti nakal.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Pelalawan menemukan adanya indikasi penyelewengan gas elpiji ukuran 3 Kg oleh pihak pangkalan.
"Semoga pemilik pangkalan tidak berbuat curang lagi," harap Kepala Diskopukmperindag Pelalawan, Zuerman Das, pada rapat pertemuan antara Disperindag dan pemilik Pangkalan di Gedung PLUT KUMKM Pelalawan, Selasa, 08 November 2017.

Menurutnya, apabila diketahui masih ada yang berbuat curang maka akan ada tindakan tegas berupa pencabutan izin. "Kalau terbukti nakal Akan dicabut izinnya, tanpa ada peringatan lagi," tegasnya.

Dijelaskannya, terkait adanya surat edaran pembelian gas elpiji 3 Kg warga harus membawa fotokopi KK dan KTP, ada alternatif lain bagi warga yang belum memiliki KK ataupun KTP.
"Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP atau KK maka dapat meminta surat domisili dari RT setempat sebagai pengganti KK dan KTP," pungkas Zuherman menutup. (rls/gr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan