MENU TUTUP

Kajari Akan Jemput Paksa Mantan Kadis ESDM Kuansing

Jumat, 25 Februari 2022 | 09:14:22 WIB
Kajari Akan Jemput Paksa Mantan Kadis ESDM Kuansing

GENTAONLINE.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Hadiman, SH.MH akan panggil paksa Mantan Kadis ESDM Kuansing berinisial IAL pasca tidak hadir pada pemanggilan ke tiga di Kantor Kejari Kuansing, Kamis (24)2/2022).

“kita akan panggil paksa saudara IAL. Karena sudah tiga kali pemanggilan tidak hadir ke Kajari Kuansing”, kata Kejari Kuansing Hadiman, SH.MH kepada media.

Padahal, Surat pemanggilan ke tiga sudah dilayangkan oleh Kajari Kuansing kepada IAL  pada (21/2/2022) lalu untuk menghadap penyidik pada kamis (24/02/2022)

Diketahui sebelumnya, IAL dipanggil kembali untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Workshop/Bimtek bidang pertambangan ke Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2013.

Tidak hanya itu,  IAL sudah pernah ditersangkakan oleh kajari Kuansing. 

Namun, IAL menempuh jalur Praperadilan dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyatakan penetepan tersangka kepada IAL batal demi hukum (IAL Menang Prapid,red).

Kemudian Kejari Kuansing Kembali menerbitkan sprindik baru terhadap kasus yang sama dan IAL tidak memenuhi panggilan Kejari Kuansing untuk pemanggilan ke tiga.(rmc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan