MENU TUTUP

Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Iqbal Pecat Tidak Hormat dan Ancam Hukum Berat Ipda YR

Kamis, 17 Maret 2022 | 08:12:43 WIB
Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Iqbal Pecat Tidak Hormat dan Ancam Hukum Berat Ipda YR
GENTAONLINE.COM - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memastikan sanksi tegas diberikan kepada oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba.


Hal ini disampaikan Iqbal saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan 61 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap oleh jajarannya dari dua kasus berbeda.

Yang pertama, berkat kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai dan Polres Bengkalis yang berhasil menangkap dua orang pelaku yakni MAR alias Don dan WIY alias Mul. Dari tangan keduanya ditemukan 56 kilogram sabu.


Sementara kasus kedua melibatkan oknum anggota polri berinisial YR berpangkat Ipda. Oknum polisi ini kedapatan memiliki lima kilogram barang haram perusak anak bangsa.

Mengetahui adanya oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berang. Ia memastikan bahwa YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat.

"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kita tindak tegas dengan cara memecat, dari pada dia merusak institusi Polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," kata Iqbal saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Riau, Rabu (16/3).

Sabu-sabu ini, diketahui dipasok dari luar negeri dan melibatkan jaringan internasional. Diketahui, MAR dan WIY dibekuk pada Minggu 6 Maret 2022 subuh lalu, di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Mereka menyimpan sabu dalam sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko).

Rencananya, Narkoba tersebut akan diedarkan salahsatunya di Kota Pekanbaru. Sementara YR dibekuk dalam kasus yang berbeda. Si oknum itu diamankan tanpa perlawanan disebuah rumah di Jalan Markisa, Kota Pekanbaru pada 10 Maret 2022. Hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkusan berisi sabu dengan berat sekitar lima kilogram.

Berkat kesigapan petugas, hal itu akhirnya digagalkan. Iqbal mengultimatum bahwa setiap pengedar narkoba di wilayahnya akan dituntut dengan pidana hukuman mati.


"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati," tekan Iqbal.(rml)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari