MENU TUTUP

Gubri Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Suparman

Selasa, 14 November 2017 | 22:24:05 WIB
Gubri Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Suparman

GENTAONLINE.COM-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman. Orang nomor satu di Rokan Hulu itu sebelumnya dinyatakan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu, kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara.
 
Menanggapi hal itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman usai menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 di Mako Brimob Polda Riau di Jalan KH Ahmad Dahlan, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum tersebut.
 "Kita hormati prosesnya dan kita tunggu," kata Gubernur Riau yang lebih akrab disapa Andi Rachman, Selasa (14/11/17).
 
Saat ditanya bakal pengganti Suparman, termasuk Suparman yang juga kader Golkar, Andi Rachman enggan berbicara banyak. Menurutnya, sebaiknya tunggu saja perkembangan berikutnya.  "Nanti kita tunggulah," ujar Andi.
 
Seperti diketahui, putusan kasasi dibacakan yang mengharuskan Bupati Rohul tersebut pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
 
Ada pun berdasarkan ketentuan, jika Bupati berhalangan tetap termasuk ditahan karena persoalan hukum maka wakilnya yang otomatis akan menggantikannya, dalam hal ini Sukiman. (rls/rit)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan