MENU TUTUP

Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Polri Diingatkan Jangan Ada Diskriminasi

Sabtu, 03 September 2022 | 08:52:20 WIB
Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Polri Diingatkan Jangan Ada Diskriminasi

GENTAONLINE.COM - Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang menjerat Irjen Ferdy Sambo tidak diciderai dengan anggapan tebang pilih.

Anggapan tebang pilih mencuat setelah salah satu tersangka Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

Pengamat inteljen dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati berpendapat masyarakt harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melihat kasus hukum.


Terkait belum ditahannya PC, Nuning menengarai polisi punya alasan tersendiri.

Meski demikian, Nuning mengingatkan agar proses Criminal Scientific Investigation (CSI) yang telah dijalankan oleh polisi dalam menangani kasus Brigadir J tidak diciderai dengan berbagai rekayasa.

"Hal ini bisa saja terjadi karena ada espri de corp, mungkin hutang budi dan lain. Ini jangan ada diskriminasi. Jika hal yang tak diharapkan masyarakat tak dilakukan tentu akan menodai nama baik Polri," demikian kata Nuning , Sabtu (3/9).


Putri sendiri disangka terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Bahkan Putri juga dijerat pasal yang yang sama yakni pasal Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan